Kasus Manipulasi 4 Lembaga Survei Ditindaklanjuti
Quote:
Jakarta - Kepolisian RI memeriksa Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, sebagai saksi pelapor terkait tindak lanjut pelaporan dugaan pembohongan publik oleh empat lembaga survei.
Polri menindaklanjuti laporan pengaduan oleh PBHI Jakarta terhadap empat lembaga itu, yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Keempatnya diduga melakukan pembohongan publik atas data quick count (hitung cepat) pada pemilihan presiden 9 Juli 2014.
Perkara itu ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, yang melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor terhadap Poltak Agustinus Sinaga.
"Dilakukannya Selasa sore, 5 Agustus 2014, yang dimulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB," kata Poltak di Jakarta, Selasa (5/8).
Sebelumnya PBHI Jakarta telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktek manipulatif dimaksud. Yakni sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No.11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Dalam kasus ini semua pihak harus dengan serius mengawal agar kejadian hitung cepat seperti pada Pilpres 2014 yang menimbulkan polemik di masyarakat tidak terulang di pemilu-pemilu yang akan datang," tandas Poltak.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/JAS
SUMBER
Mohon Maaf Jika Sumber nya Tidak Kredible untuk pendukung Prabowo-Hatta, kami tau smua org pun tau, hanya Voa-Islam, Trio Kwek2 dan, PAKUPAYUNG yang menjadi Sumber Terpercaya