- Beranda
- Berita dan Politik
[Nah Loh] Kasus Sitok Srengenge Kemungkinan Besar Di-SP3
...
TS
kortikal
[Nah Loh] Kasus Sitok Srengenge Kemungkinan Besar Di-SP3
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian hukum terhadap Sitok Srengenge yang dilaporkan mahasiswi UI atas kehamilan yang diduga dilakukannya. Setelah berbulan-bulan penyidikan, penyidik tak kunjung menetapkan Sitok sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto memberi sinyal akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut.
"Bisa jadi (dihentikan)," ucap Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Heru beralasan, pembuktian dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan korban atas Sitok sangat lemah. Penyidik saat ini masih mencoba mencari hukum progresif atas kasus tersebut.
"Buktinya lemah. Kita cari hukum progresif, tapi belum bisa jadi landasan formil," imbuhnya.
Hukum progresif bermakna hukum yang peduli terhadap kemanusiaan sehingga bukan sebatas dogmatis belaka. Secara spesifik hukum progresif antara lain bisa disebut hukum pro-rakyat dan hukum yang berkeadilan. Konsep hukum progresif adalah hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada di luar dirinya.
"Perbuatannya secara moral langgar sanksi moral, tapi belum ada dalam aturan tertulisnya," ungkapnya
Soal ini, Heru menambahkan, pihaknya masih mendiskusikan dengan para pakar pidana dan kriminolog.
"Kita tentunya tidak bisa lama-lama. Nantinya kita akan berikan kepastian hukum, apakah itu di-SP3, kita lihat nanti penjelasan dari ahli," lanjutnya.
Korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga dirudapaksa Sitok.
Sitok sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu. Polisi masih terus mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus ini.Bebas
Polkis bener2 BRILIAN
Mahasiswa UI pada ngamuk bentaran lagi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto memberi sinyal akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut.
"Bisa jadi (dihentikan)," ucap Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Heru beralasan, pembuktian dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan korban atas Sitok sangat lemah. Penyidik saat ini masih mencoba mencari hukum progresif atas kasus tersebut.
"Buktinya lemah. Kita cari hukum progresif, tapi belum bisa jadi landasan formil," imbuhnya.
Hukum progresif bermakna hukum yang peduli terhadap kemanusiaan sehingga bukan sebatas dogmatis belaka. Secara spesifik hukum progresif antara lain bisa disebut hukum pro-rakyat dan hukum yang berkeadilan. Konsep hukum progresif adalah hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada di luar dirinya.
"Perbuatannya secara moral langgar sanksi moral, tapi belum ada dalam aturan tertulisnya," ungkapnya
Soal ini, Heru menambahkan, pihaknya masih mendiskusikan dengan para pakar pidana dan kriminolog.
"Kita tentunya tidak bisa lama-lama. Nantinya kita akan berikan kepastian hukum, apakah itu di-SP3, kita lihat nanti penjelasan dari ahli," lanjutnya.
Korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga dirudapaksa Sitok.
Sitok sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu. Polisi masih terus mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus ini.Bebas
Polkis bener2 BRILIAN

Mahasiswa UI pada ngamuk bentaran lagi

0
894
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya