Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan partai pengusungnya menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan pemilu presiden yang mereka ajukan. Putusan MK akan disampaikan pada 22 Agustus 2014.
"Mereka harus menerima apa pun keputusan MK sebagai keputusan hukum tertinggi," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, melalui pesan pendek yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2014. "Ini juga merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi."
Pigai menganggap kubu Prabowo-Hatta telah menyiapkan skenario untuk menggoyang pemerintahan yang sah, yakni melalui rencana pembentukan panitia khusus pemilu presiden di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pembentukan pansus ini bertujuan menjatuhkan presiden terpilih, Joko Widodo, yang nyatanya telah mendapatkan mandat dari rakyat.
"Ini merupakan bentuk kejahatan politik secara sistematis yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Pigai. Dia menganggap pansus ini boleh dibentuk jika hanya ditujukan untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan manajemen para penyelenggara pemilu, tanpa mengganggu keabsahan pemilu.
Menurut Pigai, skenario yang dirancang kubu Prabowo-Hatta menunjukkan adanya niat mereka untuk mengganggu kehormatan dan martabat presiden terpilih melalui serangan moral. "Ini merupakan pelanggaran terhadap asas kehormatan dalam konteks hak asasi manusia," ucapnya. Dia berharap kubu Prabowo-Hatta menghentikan segala serangan tersebut.
Selain itu, Pigai juga berharap Jokowi tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun, terutama jika momentum saat ini dimanfaatkan untuk barter politik atau bahkan barter impunitas kejahatan hak asasi manusia, korupsi, dan kejahatan lainnya.
"Barter impunitas adalah bentuk kejahatan serta pelanggaran hak asasi keluarga korban dan masyarakat Indonesia pencari keadilan."
SUMBER.........