- Beranda
- Lounge Pictures
EDAN.... ML Diruang Sidang
...
![ayunaja](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/07/22/avatar998276_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ayunaja
EDAN.... ML Diruang Sidang
Quote:
EDAN.... ML DIRUANG SIDANG....
Spoiler for beritapertama:
Petugas Pengadilan Agama & Janda ML di Ruang Sidang
Jum'at, 07 Maret 2014
DELISERDANG - Us, petugas juru sita Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim dengan LN (32), janda beranak satu, warga Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
Kejadian itu berawal saat LN menemani temannya berinsial SS yang ke kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk menjalani sidang perceraian.
Saat di kantor pengadilan, LN dan SS bertemu dengan seorang lelaki berinisial Us yang mengaku sebagai pengawas juru sita di pengadilan. Us kemudian melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa jika dirinya dapat mempelancar jalannya perceraian.
Selang beberapa hari, Us kemudian mengajak LN bertemu dengan dalih membahas perkara yang sedang dihadapi SS. Tanpa berpikir panjang, LN kemudian bersedia menerima ajakan Us.
LN pun diajak ke kantor dan dibujuk untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi. Us juga menjanjikan akan menuntaskan perkara SS.
Ajakan itu tidak ditolak oleh LN. Mereka melakukan hubungan intim di saah satu ruang persidangan.
Hubungan badan di tempat yang sama terus berlanjut di hari-hari berikutnya. Hingga pada suatu hari, keduanya tepergok oleh hakim yang kebetulan sedang lembur.
Pihak Pengadilan Agama Lubuk Pakam sejauh ini belum bersedia memberikan keterangan.
(Amiruddin/Sindo TV/crl)
sumber : okezone.com
Spoiler for beritadua:
Astaga! Sepasang Hakim di Jambi Selingkuh & Bercinta di Ruang Pengadilan
Jakarta - Herman masih tak terima saat istrinya berselingkuh dengan pria lain. Sang istri, ELS, yang berprofesi sebagai hakim itu bahkan sempat melakukan hubungan badan dengan pasangan selingkuhnya sesama hakim di ruang Pengadilan Agama Tebo, Jambi.
Herman lalu mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mencari kejelasan hukuman bagi sang istri. Di KY, ia juga menceritakan bagaimana drama perselingkuhan itu terjadi.
"Pada Sabtu 30 November 2013 jam 01.15 WIB, saya mendatangi kontrakan istri saya, sudah diketok namun tidak ada jawaban," kata Herman kepada wartawan saat mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Herman tinggal di rumahnya yang masih berada di daerah Jambi, sedangkan ELS memilih mengontrak agar dekat dengan PN Tebo tempatnya berdinas. Saat itu lampu depan kontrakan EL masih menyala namun lampu dalam keadaan mati. Herman pun pergi meninggalkan kontrakan tersebut dan kembali pukul 04.55 WIB. Kontrakan masih dalam kondisi yang sama.
"Begitu keluar komplek perumahan, saya melihat istri saya dibonceng seorang pria," tutur Herman.
Saat mengetahui keberadaan Herman, ELS dan pria bernama MST memilih melarikan diri. Sayangnya pelarian mereka harus berhenti saat motor yang mereka tumpangi masuk ke parit. MST langsung kabur saat itu juga sedangkan ELS mengaku bahwa yang mengendarai motor tersebut hanya ojek.
"Lalu saya menemukan sebuah bungkusan plastik di dekat motor. Setelah berebutan dengan dengan istri saya, akhirnya saya bisa mengecek isi plastik tersebut, saya juga mengambil HP milik istri saya," jelasnya
Salah satu isi dari bungkusan plastik itu adalah tisu yang ada bekas sperma. Tak lama, handphone ELS berdering dan muncul nama MST dilayar.
Herman langsung menelusuri siapa laki-laki tersebut dan berhasil menemui MST yang ternyata seorang hakim pengadilan agama. Di hadapan Herman, MST mengakui semua perbuatannya dengan ELS.
"Inti dari pengakuannya adalah dia telah melakukan perzinaan sebanyak 3 kali pada waktu yang berbeda dengan istri saya," ungkap Herman.
MST juga menjelaskan pada malam itu ia melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali dengan ELS. Tidak main-main, keduanya melakukan hubungan badan di ruang Pengadilan Agama Tebo.
"Tanpa melihat dan memandang lagi bahwa mereka seorang hakim," lanjutnya.
Herman meminta keduanya dipecat dan diberikan hukuman yang setimpal. Sementara itu KY dan MA masih belum menentukan kapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kasus ini akan digelar.
sumber : detik.com
0
37.3K
Kutip
71
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Lounge Pictures](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-186.png)
Lounge Pictures![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
69KThread•11.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya