Duh nyut nyut.. Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Ruang Tamu,..
TS
Pongasi
Duh nyut nyut.. Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Ruang Tamu,..
Spoiler for Muluscrot:
Quote:
Mojokerto (beritajatim.com) - Fery Ega Saputra, pemuda warga Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke pihak berwajib oleh Sukirno warga Desa Salen, Kecamatan Bangsal. Diduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, EAS (14) di rumahnya sendiri.
Dalam laporannya di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Sukirno mengatakan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (29/06/2014) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku. Ketika itu, pelaku menjemput korban di tepi Jalan Raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal dan mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.
"Dia (pelaku, red) menjemput korban pada hari Sabtu, pekan lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku dicabuli pelaku saat korban tidur di kursi ruang tamu rumah pelaku. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami isteri namun korban menolaknya. Kemudian pelaku merayu dan mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil," ungkapnya, Rabu (02/07/2014).
Korban sendiri, lanjut Sukirno baru diantar pulang ke rumahnya pada Minggu (29/06/2014) sekitar pukul 20.00 WIB. Karena curiga, pihak keluarga langsung menanyakan dan dengan polosnya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku saat menginap di rumah pelaku. Tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap korban, akhirnya pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke PPA Polres Mojokerto.
Terpisah, Pj Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, pihak PPA sudah mengeluarkan surat laporan polisi dengan nomor LP/189 VI/2014/JTM/Res Mjk pasca menerima laporan dari korban dan memintai keterangan sejumlah saksi. "Laporan dari keluarga korban segera di tindak lanjuti," katanya.
Selain itu, PPA bakal memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti, pihak PPA bakal menjerat terlapor dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. [tin/but]