Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yinluckAvatar border
TS
yinluck
'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
Dan akhirnya ....
Jokowi Persiapkan Saksi untuk Sengketa Pilpres di MK
Rabu, 16 Juli 2014 | 17:54 WIB

'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden Joko Widodo meminta kader partai atau relawan menyiapkan saksi jika terjadi sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Saksi-saksi tersebut harus saksi yang memiliki kompetensi. "Kami minta saksi di MK mulai dipersiapkan, ya, kalau-kalau ada itu (sengketa pilpres)," kata Jokowi di Kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Rabu (16/7/2014) siang.

Jokowi meminta saksi-saksi tersebut memiliki kemampuan tertentu dan diseleksi. Jokowi berharap saksi itu pintar berbicara, menguasai lapangan di mana dia bersaksi, menguasai data, dan mempunyai keberanian. "Kalau diseleksi betul, kalau enggak berani, ya dibohongin diam saja, repot," kata dia.

Pusat tabulasi tim hukum pasangan Jokowi-Jusuf Kalla menerima 160 laporan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2014 dari seluruh Indonesia. Mereka akan melakukan verifikasi atas laporan itu sekaligus mempersiapkan bukti untuk dibawa ke MK. Timses Jokowi-JK juga menerima laporan bahwa jagoannya tidak mendapatkan satu pun suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Sampang dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mereka menduga ada kecurangan dalam proses pemilu di sana
http://indonesiasatu.kompas.com/read...campaign=Kknwp

Perkara harus diajukan 3x24 jam pasca pengumuman KPU
Jika Pilpres digugat, sidang perdana mulai 6 Agustus
Rabu, 16 Juli 2014 / 16:34 WIB

JURNAL3.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) pada 6 Agustus 2014, jika pasca pengumuman KPU 22 Juli 2014 nanti, ada sengketa yang digugat ke MK oleh salah satu pasangan capres-cawapres.

“KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilu presiden-wakil presiden pada Selasa, 22 Juli 2014, kalau ada yang disengketakan, perkara itu harus sudah diajukan ke mahkamah 3×24 jam, jadi terakhir tanggal 25 Juli, hari Jumat,” ungkap Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Ghaffar, Rabu (16/07/2014).

MK juga memberikan waktu satu hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga tanggal 26 Juli 2014.

Menurut Janedjri, ketentuan berikutnya mahkamah sudah harus menyelenggarakan sidang pertama tiga hari kerja sejak permohonan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi. “Artinya tiga hari kerja jatuh tempo adalah hari Rabu pada 6 Agustus. Karena Minggu, Senin sampai Minggu berikutnya hari libur nasional. Itu kalau KPU jadi mengumumkan pada 22 Juli, kalau molor ya ikut molor juga,” pungkasnya
http://www.jurnal3.com/jika-pilpres-...lai-6-agustus/

MK: Sengketa Pilpres diputuskan paling lambat 21 Agustus 2014
16/07/2014

'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo

Putusan sengketa hasil pemilu presiden akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tanggal 21 Agustus 2014. Perkiraan waktu itu akan terkejar, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa sesuai jadwal mengumumkan hasil pemilu presiden pada tanggal 22 Juli.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar dalam rapat koordinasi dengan jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden di auditorium MK, Rabu (16/7/2014). “Hari Kamis, tanggal 21 Agustus, mahkamah sudah harus mengeluarkan keputusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Ini berangkat kalau pengumumannya, KPU itu tanggal 22 Juli tapi kalau seandainya tanggal 23 atau 24 Juli, tentu berubah pula jadwalnya,” ujar Janedri.

Untuk pedoman mekanisme pengajuan gugatan itu, MK sudah menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Di dalam PMK terbaru itu, pengajuan permohonan pemohon adalah 3 hari pasca penetapan hasil pilpres oleh KPU yakni tanggal 25 Juli. Janedri memaparkan, setelah menyampaikan permohonannya, kepaniteraan MK akan memberikan tanda terima penerimaan permohonan (TTPP) kepada pemohon.

Setelah itu, kepaniteraan melakukan pendataan penerimaan permohonan. Selanjutnya, permohonan pemohon akan dicatat dalam buku penerimaan permohonan (BPP). Kepaniteraan lalu menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP) dan akan disampaikan kepada pemohon. Selanjutnya, kepaniteraan akan pemeriksaan kelengkapan permohonan. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan akta permohonan telah memenuhi kelengkapan (APTMK) dan kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). “Kalau belum, kepaniteraan menerbitkan akta permohonan belum lengkap dan perlu memperbaiki permohonannya dalam waktu 1×24 jam yaitu 26 Juli,” ungkap Janedri.

Setelah dinyatakan lengkap, Mahkamah akan menyelenggarakan sidang pertama yakni tiga hari sejak permohonan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi yaitu pada tanggal 6 Agustus. MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan persidangan hingga pembacaan putusan. Dengan demikian, MK paling lambat membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 21 Agustus.
http://simomot.com/2014/07/16/mk-sen...-agustus-2014/

Jimly Asshiddiqie Akui Pilpres Tahun Ini yang Terberat
Senin, 7 Jul 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tahun ini masyarakat Indonesia menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) terberat.

"Pemilu terberat ya tahun ini," ujar Jimly saat menggelar jumpa pers di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (7/7/2014).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 ini menjelaskan maksud pemilu terberat pada tahun ini lantaran hanya Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, yaitu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Akibat hanya dua calon itu, Jimly melihat masyarakat Indonesia pun terbelah, ada yang mendukung Prabowo - Hatta, sementara yang lain mendukung Jokowi - JK.

"Karena ini membelah dua masyarakat kita," ucap Jimly.
Terbelahnya masyarakat Indonesia menjadi dua kelompok ini menurut Jimly adalah suatu dinamika yang wajar terjadi. Ia menjelaskan terbelahnya dua masyakarat itu terlihat dari suasana politik di Amerika Serikat ketika sedang berlangsung Pilpres.

"Kita harus pahami, dinamika ini sebagai proses yang alamiah," kata Jimly.
Jimly melanjutkan, dinamika ini sebaiknya tidak perlu dianggap suatu hal yang tidak wajar. Namun bukan berarti hal ini dianggap normal. Sebab, dinamika politik saat ini baru dirasakan masyarakat Indonesia. Apabila tidak ada kontrol yang baik, tentu akan menimbulkan konflik sosial. "Jadi emosi para pendukung bisa berlebihan. Nah ini yang harus dikenadlikan," ucap pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...si-Saksi-Suara

MK Siap Tangani Sengketa Pilpres, Penyelenggara Pemilu Diminta Netral
Selasa, 08 Juli 2014 | 19:55

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya siap menangani sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014. MK mengimbau penyelenggara pemilu bersikap netral mengingat dari sejumlah perkara pemilu yang ditangani, tidak sedikit keberpihakan penyelenggara yang terungkap. "Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) tidak banyak diungkap di sini (MK), tapi penyelenggara yang berpihak itu banyak. Karena dari (tingkat) DPRD dia berpihak, saudaranya jadi caleg di tingkat DPRD, maka ada ikatan kekeluargaan. Namun dalam pilpres kali ini, kemungkinan untuk itu lebih kecil, tetapi bukan saya meniadakan, mungkin saja itu terjadi, lihat saja nanti dalam proses persidangan," kata Hamdan, di Jakarta, Selasa (8/7).

Hamdan mengatakan, MK mengimbau penyelenggara pemilu bekerja profesional, bersikap adil, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Penyelenggara pemilu diharapkan tidak terpengaruh rayuan dari tim sukses (timses) atau pasangan calon untuk memihak salah satu pasangan calon tertentu. Hamdan menegaskan, perkara pemilu yang masuk ke MK bukan hanya sebatas sengketa hasil pemilu, tetapi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga merugikan pasangan tertentu.

Dia berpandangan, bisa saja MK memutus digelarnya pemungutan suara ulang, asalkan pihak yang memperkarakan hasil pilpres mampu membuktikan permohonannya. "Ya kita lihat dalam persidangan. Tidak bisa kita prediksi tapi putusan hakim itu sangat tergantung pada apa yang terbukti dan terungkap dalam persidangan," jelasnya.

Menurut dia, penanganan perkara pilpres tidak serumit penanganan perkara pileg yang banyak menonjolkan kecurigaan ketimbang alat bukti. Dengan adanya dua pasangan capres-cawapres, maka awak MK tidak terlalu terkuras dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Namun demikian, dirinya berharap perkara pemilu jangan sampai diperkarakan ke MK, tetapi dapat diselesaikan pada tingkat penyelenggara pemilu.

Hamdan mencontohkan pilpres di Amerika Serikat (AS) dimana hanya satu perkara yang digugat ke pengadilan yakni, pada tahun 2000 ketika capres Partai Republik George W Bush berhadapan dengan calon dari Partai Demokrat Al Gore. "Mungkin saja tidak perlu gugat-gugat ke sini. Sekedar membandingkan, dari sejumlah pilpres di AS, hanya satu yang menggugat ke pengadilan. Itu antara Bush dan Al Gore. Artinya saya yakin Indonesia semakin dewasa seperti itu, sudah bagus semuanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)-nya profesional, pengawasnya berjalan efektif, masing-masing kandidat saling menghormati putusan rakyat, sudah aman," katanya.

Hamdan mengatakan, MK telah melakukan penyempurnaan Peraturan MK mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilpres sebagai antisipasi masuknya gugatan hasil pilpres. "Penyempurnaan itu hanya terkait dengan teknis pengajuan permohonan dan beracara di MK. Jadi tidak ada sesuatu yang prinsip, akan tetapi kami sudah mengantisipasi kemungkinan adanya perselihan yang masuk di MK," katanya.

Menurutnya, teknis beracara sengketa hasil pilpres serupa dengan sengketa hasil pileg dimana MK membuka pendaftaran selama 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara. Namun, sebagaimana ketentuan penanganan perkara untuk pilpres hanya 14 hari kerja, bukan 30 hari kerja seperti pileg. "Selanjutnya, dalam waktu 14 hari setelah permohonannya diregistrasi, MK harus memutus perkara. Jadi jangka waktunya harus 14 hari kerja, berbeda dengan pileg yang 30 hari kerja sejak diregistrasi oleh MK," ujarnya.
http://www.beritasatu.com/hukum/1954...ta-netral.html

-------------------------

'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo
'Battlefield' PRB vs JKW, di Prediksi akan Dimenangkan Tim Pembela Prabowo



Sengketa gugatan di MK ini kabarnya yang paling ditakuti pihak PDIP dan timses Jokowi. Kok bisa begitu? Lhaa eyalah, sebab kabarnya saksi-saksi Jokowi saat Pilpres 9 Juli lalu, paling lemah dan banyak yang kosong di TPS, termasuk bukti-bukti dokumen yang mereka miliki sangat kurang dan rendah kwalktasnya (silahkan baca rasan-rasanan anak-anak PKS di situsnya thd saksi-saksi Jokowi di Pilpres 9 Juli ekmarin).

Bahkan ada selentingan di lapangan kalau saksi-saksi capres Jokowi-JK itu ada yang bisa dibeli. Itu sangat beda dengan saksi-saksi Prabowo yang umumnya kader PKS militandan pasti sulit kalau ada pihak yang mau membeli kesaksiannya di TPS saat coblosan Pilpres kemarin. Makanya banyak pihak yang mengakui bahwa kwalitas bukti penyelenggaraan Pilpres lalu yang dimiliki PKS, sangat valid dan cukup kuat. Padahal dalam sengketa di MK itu akan sangat ditentukan oelh bukti-bukti shahih dalam proses penyelenggaraan Pilpres yang lalu itu, seperti kertas suara, formulir berita acara dan sejenisnya.

Faktor lain, kemampuan skill dan kredibilitas sang penggugat ke MK itu. Kabarnya selain Macfud MD sendiri yang akan maju mewakili tim Prabowo, adalah kemungkinan besar Yursil pun akan ikut bergabung membela capres Prabowo di MK kelak. Dan berdasarkan catatan selama ini bila ada setiap sengketa Pemilu/Pilkada atau gugatan UU ke MK, Yusril selalu menang, bahkan ketika perkaranya sedang melawan Pemerintah di Pengadilan MK itu. Nah, lhooo ...


Hanya di Indonesia, ada 3 dan bahkan 4 jenis Presiden:
1. Presiden 'Quick Count'
2. Presiden 'Real Count'
3. Presiden KPU
4. Presiden MK


Kalau zaman UUD 1945 asli dulu masih berlaku, hanya ada 1 jenis Presiden, yaitu Presiden mandataris MPR-RI
See you on MK ...
Diubah oleh yinluck 17-07-2014 00:11
0
6.8K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.