Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tatoeprasAvatar border
TS
tatoepras
Bapak Gubernur Bali, Jangan Seenaknya Eliminasi Anjing Jalanan!!
"Pokoknya, ketemu anjing di luar, eliminasi saja!”


Bapak Gubernur Bali, Jangan Seenaknya Eliminasi Anjing Jalanan!!


Mohon agan sista kaskuser sudi membantu menghentikan kebiadaban ini.
Mohon utk sudi ikut tanda tangan petisi ini.
Link :
http://www.change.org/id/petisi/bapa...share_petition


Salam Kesejahteraan Satwa,
Menanggapi pernyataan Bapak Gubernur Bali Made Mangku Pastika di pemberitaan media yang saat ini hangat diperbincangkan.
Atas seruannya kepada petugas Dinas Peternakan, agar meng-Eliminasi (pemusnahan) LANGSUNG anjing-anjing yang berkeliaran di jalanan.
Di pemberitaan tersebut ia mengeluarkan statement

“Pokoknya ketemu anjing di luar, eliminasi saja. Kalau dianggap dosa, sayalah..dari pada orang digigit, ribut lagi” .

Selengkapnya, baca: http://metrobali.com/2014/06/26/gube...i-anjing-liar/

Dalam hal ini, penanggulangan wabah Rabies di Bali memang tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah, populasi HPR (Hewan Pembawa virus Rabies) yang terus meningkat, khususnya Anjing & Kucing. Metode yang dipakai pemerintah hingga kini adalah dengan program Vaksinasi, Edukasi dan Eliminasi. Pemerintah sendiri sampai saat ini masih terbilang giat melaksanakan program-program tersebut.
Yang menjadi permasalahan kami para pecinta satwa adalah, prosedur pelaksanaan program yang kurang tepat, atau malah bisa dikatakan keluar jalur. Memang ketakutan kebanyakan warga akan virus ini patut ditanggapi serius, namun statementnya dalam pemberitaan tersebut jelas menyalahi aturan kesejahteraan hewan, utamanya dalam penggunaan metode Eliminasi.
Perda No.15 Tahun 2009 jelas menyatakan untuk melaksanakan pemusnahan HARUS secara selektif dan terarah pada HPR yang tidak teregistrasi atau menunjukan gejala penyakit yang tidak terobati dan;atau pada hewan yang diduga atau yang teridentifikasi penyakit rabies dan sudah kontak dengan HPR yang terinfeksi. Disana juga disebutkan, HPR yang berkeliaran di jalan-jalan umum dan yang tidak memakai tanda vaksinasi, ditangkap dan dimasukkan ke tempat penahanan dinas kabupaten/kota.
Menambahkan aturan tersebut, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana juga pernah mengeluarkan studi kajian pada Tahun 2011 (Udayana Mengabdi Volume 10 Nomor 2). Disana dijelaskan, pelaksanaan Eliminasi dilakukan dengan cara: sebelum disuntik mati, anjing-anjing tersebut terlebih dahulu diberi pakan yang telah dicampur obat bius. Tidak lama kemudian reaksi obat bius mulai bekerja, sehingga anjing pun tampak lunglai serta tertidur lemas. Setelah anjing itu tidak berdaya, petugas menyuntikkan cairan racun hingga anjing mati. Anjing mati dikumpulkan selanjutnya dibuatkan galian dan dibakar.
Artinya, tidak bisa seenaknya langsung bunuh ditempat tanpa melalui tahap seleksi terlebih dahulu, dan dengan tidak mengindahkan cara-cara yang lebih manusiawi. Itu sama dengan menyamaratakan seluruh anjing di jalanan adalah wabah, dan menurut kami itu SANGAT KEJAM!!
Jika itu sampai terjadi, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai kejahatan terhadap satwa. Mengacu pada:
- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009 (Pasal 66, Ayat2):
Jika memang hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi negara, maka pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
- KUHP Pasal 302 (Ayat 1), Tentang Perlindungan Hewan:
Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, diancam dengan hukuman mulai dari 2 – 7 tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 10.000.000,-.
Lalu…..Apa Bapak Gubernur mau dicap sebagai PENJAHAT?
Hewan juga punya hak-hak yang sama untuk hidup dan menikmati alam ini pak, ga cuma manusia. Kekerasan tidak pandang bulu dan tidak beralasan, tanpa aturan hukum pun menurut kami sudah SALAH….Apalagi sudah ada hukumnya, Bapak SALAH BESAR!!
Kami dan teman-teman jadi bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya ingin ditanggulangi? Virusnya atau anjing-anjingnya?? Karena kalau jawabannya ternyata ingin mengurangi populasi anjing di Bali, kan ada cara Sterilisasi (atau pengebirian), yaitu praktek pengobatan secara permanen yang dapat mencegah reproduksi.
Mengapa Sterilisasi? Berikut keuntungan-keuntungannya:
- Sterilisasi membuat anjing/kucing jantan lebih tenang, mengurangi keinginan mereka untuk kabur dan tidak mencari-cari masalah untuk berkelahi ataupun berkeliaran mencari pasangan.
- Sterilisasi mengurangi agresivitas anjing (behavior & temperament issues) dan resiko mereka menggigit orang atau anjing lain.
- Sterilisasi mengontrol populasi anjing & kucing. Dengan sterilisasi kita tidak perlu membuang anak anjing/kucing yang tidak mendapat pemilik baru atau resiko pemilik baru yang kurang bertanggung jawab dengan membuang anak anjing/kucing yang sudah kita berikan tersebut.
- Sterilisasi mencegah wabah rabies dan penyebaran penyakit lain.
- Sterilisasi mengurangi pemandangan tidak enak seperti anjing/kucing liar yang mengorek-ngorek sampah, buang air di jalan umum, dan tertabrak mobil.
- Sterilisasi mengurangi jumlah anjing/kucing tak bersalah yang dilempar batu, disiram air panas, ditendang dan ditembak/diracun orang yang merasa terganggu atas kehadiran mereka karena kita membiarkan induk anjing/kucing beranak.
Jadi, kalau keuntungannya sedemikian banyak, kenapa ini tidak dijadikan pedoman baru? Menurut kami, langkah ini juga tidak kalah penting untuk dipikirkan bersama, karena dapat mengatasi banyak permasalahan terkait dengan maraknya kasus Rabies. Dan menimbang dari metode Eliminasi, kami rasa cara ini jauh lebih efektif.
Jika tolak ukur Bapak Gubernur adalah mengutamakan perekonomian serta keamanan masyarakat Bali, maka tolak ukur kami adalah mengutamakan hak-hak hidup dan kesejahteraan satwa. Bila itu terjadi, kami yakin akan menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Dan finalnya, wabah Rabies di Bali akan dapat teratasi.
Maka dari itu, kami mengajak seluruh sahabat/teman/kerabat yang menjunjung tinggi Hak-Hak Hidup serta Kesejahteraan Satwa. Mari galang suara, agar Bapak Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut pernyataannya tersebut, sebelum menjadi keputusan yang fatal. Semoga bisa memberikan perubahan. Mohon disebarkan dan mohon ikut tanda tangani petisi ini.
Link : http://www.change.org/id/petisi/bapa...share_petition

Terima Kasih,


Sumber

Quote:



tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.5K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.