Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warungpenyetAvatar border
TS
warungpenyet
MUI HARAMKAN JASA PENUKARAN UANG
Agan-agan sekalian pasti nggak asing lagi sama para penjaja uang baru di pinggir jalan raya. Jelang lebaran begini mereka sengaja cari rezeki dengan membuka "Jasa Penukaran Uang Baru", uang itu mereka peroleh dari hasil ngantri panjang di Bank Indonesia.
Biasanya uang yang ditawarkan pecahan 1000, 2000, 5000, sampai 20000an. dan mereka ngambil untung sekitar 10% dari total yang ditukar. Lumayan juga kan gan kalo laku banyak...kita bisa dapet tambahan THR hehe...

MUI HARAMKAN JASA PENUKARAN UANG


MUI HARAMKAN JASA PENUKARAN UANG

Tapi MUI mengharamkan jual beli ini gan...
dikutip dari Tribun Jateng
emoticon-Cool

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik jual beli uang alias penukaran uang uang marak menjelang Lebaran. Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam. Dalam kata lain, sengaja menukar uang dengan potongan tertentu itu dosa.
Biasanya, penukaran uang tersebut digunakan sebagai "angpao" Lebaran. Sehingga, penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu, menjamur di waktu seminggu sebelum Lebaran.
“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu (23/7/2014).
Menurut Zaini, selama ini umat Islam menentang perdagangan uang. Tidak hanya itu, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam riba. Seharusnya, lanjut dia, umat Islam menghindari perbuatan yang sudah jelas haram. Terlebih, di Bulan Suci Ramadan.
“Hindari riba. Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” ungkap dia.
Terutama, lanjut dia, dalam praktek jual beli uang, setiap pedagang mengambil untung yang yang relatif besar. Yakni dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dari tiap uang Rp 100 ribu yang ditukarkan. Parahnya, para pembeli boleh melakukan proses tawar-menawar. “Sudah haram jelas tidak boleh dilakukan. Apalagi ada proses tawar-menawar,” Zaini.

sumber : http://jateng.tribunnews.com/2014/07...penukaran-uang

Nah agan sendiri pernah nggak beli uang baru dari mereka?...atau lebih milih ngantri di BI?...emoticon-Malu (S)
emoticon-Malu (S)emoticon-Malu (S)

0
1.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.