Nah, Lebaran kian dekat. Saat-saat yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Bukan sekadar pulang kampung dan melepas rindu keluarga di tanah asal, tetapi juga Tunjangan Hari Raya (THR). Anda sudah dapat THR? Kali ini Simomot akan membagikan tips paling aduhai dalam mengelola THR.
Meskipun dapat uang berlebih menjelang Lebaran, tapi menjelang Lebaran biasanya, keinginan dan kebutuhan juga ikut menyusul. Apalagi kalau kita tidak mampu menahan diri usai mendapatkan THR. Bukannya cukup untuk berlebaran, salah-salah malah sudah habis-habisan sebelum Lebaran.
Lantas, bagaimana caranya kita mengelola THR dengan baik, agar dapat dipakai sesuai dengan keperluan? Alangkah lebih baik kita menuruti nasihat dari pakar perencana keuangan yang mintilihir. Seperti Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikno yang memberikan tips dalam mengelola THR dengan baik. Simak ya gan!
Cara mengelola THR supaya tidak habis-habisan sebelum Lebaran
Quote:
1. Memahami fungsi THRQuote:
Menurutnya, selama kita memahami fungsi THR itu sendiri, kita akan dengan mudah mengelola pengeluarannya.
“Harus dipahami terlebih dahulu yaitu fungsi tunjangan itu sendiri. THR itu kan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan selama Hari Raya, jadi seharusnya jangan digunakan untuk anggaran yang lain-lain, tapi benar-benar digunakan untuk keperluan Hari Raya,” katanya sebagaimana dikutip OkeZone.
Dia menambahkan, saat ini masyarakat cenderung terjebak pada gaya hidup yang konsumtif. Akibatnya, THR yang diterima tidak digunakan dengan maksimal, akibat “lapar mata” oleh barang-barang yang kurang diperlukan.
“Yang mempengaruhi pengeluaran THR membengkak itu yang pasti gaya hidup. Belanja enggak terkontrol, beli kue lebaran ada banyak banget macamnya, dan biasanya kemauan dulu yang didahulukan bukan kebutuhan,” tutur Mike.
Mieke menuturkan, paling tidak ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam mengelola THR, sehingga tidak layu sebelum berkembang. Dengan demikian, pengeluaran dapat dijaga, sehingga THR tidak habis di depan.
Quote:
2. Tabunglah 10 persenQuote:
Pertama adalah 10 persen dari THR di tabung dan sisanya yang dibelanjakan. Jadi 10 persen itu bisa mengcover bila nantinya ada kekurangan,” tutur dia.
Quote:
3. Prioritas belanjaanQuote:
THR harus dipergunakan untuk belanja prioritas terlebih dahulu. Pasalnya, banyak hal yang lebih penting selain hal-hal yang di luar prioritas.
Quote:
4. Bayar utangQuote:
“Yang ketiga, bila sedang mengalami kesulitan lebih baik uangnya dipergunakan untuk membantu mengurangi kesulitan tersebut. Misalnya yang terlilit utang, dan lain sebagainya. Jangan sampai utang menumpuk, tapi uang yang ada justru dipergunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat,” tukas dia.
Info tambahan kalau THR tidak dibayarkan
Quote:
Nah, ini masalah lain. Tapi tidak ada salahnya Simomot juga memberikan informasi berguna ini. Yakni bagi Anda yang tidak menerima THR, padahal sudah memenuhi syarat dapat THR.
Nah, Baru-baru ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko bantuan hukum bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya. Posko pengaduan ini efektif dibuka pada Minggu (13/7/2014) sampai 24 Juli mendatang.
“Kami rutin membuka posko pengaduan pekerja perihal hak THR-nya. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan. Pekerja bisa mengadu langsung ke kantor LBH atau melalui pemgaduan online di website LBH,” kata penggiat LBH Jakarta Muhamad Isnur di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat.
Isnur menjelaskan bahwa pekerja bisa mengadukan nasibnya perihal THR dengan datang langsung ke kantor LBH Jakarta setiap hari mulai pagi sampai sore. Selain itu, pekerja bisa mengisi formulir pengaduan di
http://www.bantuanhukum.or.iddan melalui surat elektronik ke
lbhjakarta@bantuanhukum.or.id. Posko ini juga didukung dengan layanan telepon di nomer 021-3145518.
“Untuk saat ini hanya pengaduan di wilayah Jabodetabek yang bisa kami tangani langsung. Untuk pengaduan yang datang dari luar Jabodetabek kami lakukan korespondensi via surat ke perusahaan yang bersangkutan. Selain itu kami tembuskan pula ke rekan LBH yang ada di daerah yang bersangkutan dan dinas tenaga kerja setempat,” papar Isnur seperti dilansir MetrotvNews.
Data tahun 2013 ada 1.785 aduan pekerja di Jabodetabek yang THR-nya tidak dibayar oleh sekitar 18 perusahaan. Sebagain besar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi dengan LBH Jakarta. “Untuk tahun ini kami akan terus kawal kepentingan pekerja agar hak haknya dipenuhi oleh perusahaan,” tambahnya.
Quote: