- Beranda
- Melek Hukum
[URGENT] Numpang tanya bro.. tentang tata bahas hukum
...
![moe85](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/07/18/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
moe85
[URGENT] Numpang tanya bro.. tentang tata bahas hukum
bro... ane lagi penelitian kecil2an tentang tata bahasa hukum. dan ini mengarah pada aturan advokat asing yang tertuang dalam KEPMEN NOMOR M.11-HT.04.02 TAHUN 2004>>PERSYARATAN DAN TATACARA MEMPEKERJAKAN ADVOKAT ASING SERTA KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DAN PENELITIAN HUKUM
dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 ane rasa sudah cukup jelas.
cuma dalam pasal 1 ayat 3 ini ane rasa aga abu2 ya artinya, diberlakukan untuk siapa? advokat asing atau indonesia, disini ada pemilihan kata (Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat...)
nah ini berlaku untuk siapa??? sedang kan dalam UU no. 18 pasal 23
sedangkan kalo liat UU No.18 ini bersifat saklek ya, maka pada ayat 4 diatur dalam KEPMEN. Tapi KEPMEN ini sendiri ada kerancuan tata bahasa ane kira.
Dalam tata bahasa perundang undangan sendiri di atur dalam
Nah biasanya kasus yang terjadi dalam penulisan kata, pemilihan kata dan sebagainya. Dalam kasus ini ane rasa ada hal yang janggal dalam pemilihan kata yang akhirnya bermakna multi tafsir Hukum (Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat...), multi tafsir yang ane maksud adalah peraturan yang mengatur status antara advokat indonesia dengan advokat asing ini sedikit abu2 dalam kepmen sendiri, advokat yang mana yang disebut dalam kalimat tersebut adovkat indonesia atau advokat asing atau kedua duanya???
Mohon bantuannya bro tentang hal ini...
Terima kasih....
![Shakehand2 emoticon-Shakehand2](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeqyos6i5nk.gif)
Quote:
dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 ane rasa sudah cukup jelas.
cuma dalam pasal 1 ayat 3 ini ane rasa aga abu2 ya artinya, diberlakukan untuk siapa? advokat asing atau indonesia, disini ada pemilihan kata (Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat...)
nah ini berlaku untuk siapa??? sedang kan dalam UU no. 18 pasal 23
Quote:
sedangkan kalo liat UU No.18 ini bersifat saklek ya, maka pada ayat 4 diatur dalam KEPMEN. Tapi KEPMEN ini sendiri ada kerancuan tata bahasa ane kira.
Dalam tata bahasa perundang undangan sendiri di atur dalam
Quote:
Nah biasanya kasus yang terjadi dalam penulisan kata, pemilihan kata dan sebagainya. Dalam kasus ini ane rasa ada hal yang janggal dalam pemilihan kata yang akhirnya bermakna multi tafsir Hukum (Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat...), multi tafsir yang ane maksud adalah peraturan yang mengatur status antara advokat indonesia dengan advokat asing ini sedikit abu2 dalam kepmen sendiri, advokat yang mana yang disebut dalam kalimat tersebut adovkat indonesia atau advokat asing atau kedua duanya???
Mohon bantuannya bro tentang hal ini...
Terima kasih....
![Shakehand2 emoticon-Shakehand2](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeqyos6i5nk.gif)
Diubah oleh moe85 17-07-2014 19:14
0
2.1K
10
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru