http://www.tribunnews.com/pemilu-201...a-menarik-diri
Quote:
Pakar Hukum: Prabowo Bisa Berhadapan dengan Hukum Karena Menarik Diri
Rabu, 23 Juli 2014 02:11 WIB

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penolakkannya terhadap hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014). Pernyataan sikap tanpa kehadiran calon wakil presiden Hatta Rajasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap pelaksanaan pilpres yang mereka nilai banyak diwarnai oleh kecurangan. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
20140125_204118_diskusi-putusan-mk-tentang-pemilu-serentak.jpg
Diskusi Putusan MK tentang Pemilu Serentak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa jam sebelum keputusan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden Prabowo Subianto menyatakan diri menarik diri dari pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Keputusan Prabowo ini memicu beragam kontroversi bahkan ia bisa berhadapan dengan hukum karena keputusannya tersebut.
Dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246, Prabowo bisa terancam dipenjara 3-6 tahun.
Refli Harun, pakar hukum Tata Negara membenarkan kemungkinan hukuman penjara bagi Prabowo tersebut. "Iya undang-undang dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," ujarnya. Ia mengatakan dengan menarik diri setelah pencoblosan artinya rakyat tidak masalah.
Hampir senada dengan Refli, Yusril Ihza Mahendra juga menyesalkan keputusan Prabowo untuk menarik diri. Hal itu disampaikan Yusril melalui lama twitternya.
"Prabowo tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang KPU umumkan hasil final pilres, meski dengan hak konstitusional," buka Yusril membuka pernyataannya via twitter.
Ia menambahkan,
"dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tak boleh mundur dengan alasan apapun.
Keputusan Prabowo untuk menarik diri tak hanya disesalkan oleh pakar hukum tata negara, namun juga oleh banyak pihak. Salah satunya adalah Sidarto Danusubrata, Ketua MPR RI yang juga politisi senior PDIP.
"Ini keputusan yang mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Demokrasi kita dalam sorotan dunia," ujarnya.
Ia menyesalkan tim saksi Prabowo yang memilih walk out dalam rapat rekapitulasi suara di KPU. Baginya tindakan tersebut sangat mencoreng demokrasi.
saatnya rekonsiliasi

mari maapkan kekhilapan om wowo

seandainya dia dihukum pun semoga Presiden Joko Widodo berkenan memberikan grasi seandainya om wowo ngemis grasi tersebut
