Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

visanggeniAvatar border
TS
visanggeni
waktunya keadilan bekerja (Jkw dipanggil polri)
JKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas
Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan,
penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan
memanggil presiden terpilih Joko Widodo, Kamis
(24/7/2014). Ia menambahkan, Jokowi diminta
hadir untuk dimintai keterangannya sebagai
korban terkait kasus terbitnya tabloid Obor Rakyat.
"Karena kasus ini delik aduan, memang
mengharuskan ada berita acara pemeriksaan
saksi korban atas nama Jokowi," ujar Ronny
saat dihubungi Kompas.com , Rabu (23/7/2014).
Ronny mengatakan, penyidik telah berkoordinasi
dengan kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudera,
untuk mendengar keterangan Jokowi di Bareskrim
Polri. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan akan
meminta keterangan dari Jokowi pada 21 Juli
2014, namun ia tidak memenuhinya.
Ronny menuturkan, keterangan Jokowi sebagai
saksi penting untuk melengkapi berkas perkara
kasus Obor Rakyat. Setelah berkas perkara
lengkap, imbuhnya, maka kasus tersebut dapat
lebih cepat dibawa ke persidangan.
"Tanpa berita acara pemeriksaan korban,
biasanya jaksa penuntut umum tidak menerima
berkas perkara tersebut," ujar Ronny.
Ronny mengaku belum mengetahui hasil
koordinasi antara penyidik dengan Teguh, apakah
Jokowi akan memenuhi panggilan penyidik atau
tidak.
"Penyidik tadi pagi bilang akan koordinasikan
tapi hasilnya saya belum tahu," ujarnya.
Tabloid Obor Rakyat berisikan pemberitaan fitnah
terkait isu SARA yang menyerang Jokowi.
Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa
pesantren di pulau Jawa. Bareskrim telah
menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat
Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan
Sepriyossa sebaga tersangka dalam kasus ini.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18
pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-
undang No. 40 tahun 1999 tentang pers karena
tidak memiliki badan hukum, pasal 310 dan pasal
311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan
fitnah, serta pasal 156 dan pasal 157 KUHP
tentang penyebaran kebencian di depan umum.
komeng: tambah mewek g y??
Diubah oleh visanggeni 23-07-2014 13:09
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.