Kaskus

News

gear.sonicAvatar border
TS
gear.sonic
Isu Kerusuhan Beredar Jelang Putusan KPU
Isu Kerusuhan Beredar Jelang Putusan KPU

Harianterbit.com | Senin, 21 Juli 2014 11:25:00 WIB | Dilihat : 690

Isu Kerusuhan Beredar Jelang Putusan KPU

Jakarta, HanTer – Isu bahwa kota Jakarta akan mengalami kerusuhan massal seperti yang terjadi pertengahan Mei 1998, tiba-tiba beredar luas. Entah dari mana isu tersebut berembus.

Meski demikian, isu yang sulit dipercaya kebenarannya tersebut, telah membuat kota Jakarta mencekam dalam dua hari terakhir. Isu itu bahkan telah membuat sejumlah warga keturunan Tionghoa di Jakarta dilanda kekhawatiran.

Pada Minggu (20/7) tengah malam, sejumlah warga keturunan Tionghoa dikabarkan telah memesan kamar-kamar hotel di Jakarta. Sebagian lagi dikabarkan telah memesan tiket-tiket penerbangan ke sejumlah negara. Tujuan penerbangan yang banyak dipilih adalah Singapura dan Australia.

Tak begitu jelas, apakah ini berkaitan dengan libur lebaran atau memang terkait isu kerusuhan massal yang berembus tadi. Sumber Harian Terbit yang tinggal di kawasan Kota, Jakarta dan keberatan disebut jatidirinya mengatakan, sejumlah warga keturunan Tionghoa itu lebih memilih untuk tidak tinggal di rumah lantaran trauma akan kisah kelam yang mereka alami Mei 1998 silam.

Menurut sumber itu, isu kerusuhan jelang detik-detik pengumuman resmi dari KPU terkait rekapitulasi suara nasional kian menjadi manakala capres nomor urut satu Prabowo Subianto pada Minggu (20/7) malam mengeluarkan pernyataan tentang rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menilai, hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU, cacat. Sebab KPU tidak mengindahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat. Prabowo menyampaikan hal itu beserta koalisi Merah Putih, usai melakukan pertemuan dengan tim hukum saat jumpa pers di Hotel Four Season, Jakarta, Minggu (20/7).

"Jadi ini (kami) sangat mempertanyakan legimitasi dari seluruh proses ini (pilpres). Kami menganggap semua proses ini cacat," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, temuan tim di lapangan, ada indikasi kecurangan yang dilakukan. Bahkan, ia menyebut pihak Bawaslu menyarankan dilakukan PSU.

Namun, KPU hanya melakukan PSU di beberapa tempat. "Kami menuntut apa yang dijamin Undang-undang kalau ada indikasi ketidakberesan dan bila Bawaslu sudah rekomendasikan PSU ulang, wajib dilakukan. Kalau tidak melaksanakan, itu pidana," tegas Prabowo.

Dengan itu, Prabowo menagih janji KPU yakni berjanji bakal melaksanakan pemilihan presiden dengan jujur dan adil. Bahkan, ia mempertanyakan sikap KPU yang menyebut lembaganya independen.

"Saya tentunya mengimbau semua penyelenggara pemilu sesuai dengan sumpahnya waktu mulai proses pemilihan presiden bahwa proses ini dijamin akan bersih, transparan, kami tuntut itu," tutup Prabowo.

Di tempat terpisah, juru bicara Jokowi-JK, Poempida Hidayatullah mengatakan, isu tentang adanya pengerahan massa pada 22 Juli tidak benar. Menurutnya, untuk apa mengerahkan massa kalau tujuannya tidak jelas. "Pengerahan massa itu untuk apa," kata Poempida kepada Harian Terbit, Minggu (20/7).

Poempida juga menegaskan, pihaknya tidak akan mengerahkan massa demi kepentingan apapun, termasuk dalam pengamanan rekapitulasi suara. "Kalau rekapitulasi suara kita tidak perlu amankan, kita tinggal nonton saja. Sudah ada aparat TNI dan Polri yang siap mengamankan," ujarnya.

Menurutnya, semua pihak termasuk masyarakat tidak perlu kkawatir terhadap isu pengerahan massa seperti itu. "Kalau pihak kami tidak akan ada pengerahan massa namun kalau syukuran setelah menang mungkin ada tapi itu juga tidak besar," imbuhnya.

Senada dengan Poempida, juru bicara Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya menepis isu bahwa pihaknya akan mengerahkan massa jika Prabowo-Hatta kalah dalam pilpres. Namun jika Prabowo-Hatta menang maka dia mengizinkan para pendukungnya untuk merayakan kemenangan. "Tapi tidak boleh mengganggu keamanan umum dan harus patuh pada peraturan polisi," pungkasnya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komnas HAM dan lembaga-lembaga pengamat hak asasi manusia (HAM) perlu segera menurunkan tim pemantau, jika terjadi kerusuhan akibat ketidakpuasan kelompok tertentu usai pengumuman hasil Pilpres 2014 yang dilakukan KPU pada 22 Juli. Sebab melakukan kerusuhan adalah pelanggaran terhadap HAM. Pelaku dan otak kerusuhan harus ditangkap serta diproses ke peradilan HAM.

"IPW berharap, selain Komnas HAM, Polri juga harus bertindak tegas dan cepat untuk menangkap para pelaku kerusuhan agar bisa segera diproses ke peradilan HAM," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Harian Terbit, Minggu (20/7).

Neta menuturkan, bahwa bangsa Indonesia pernah melakukan kesalahan besar, yakni saat terjadi kerusuhan Mei 1998, tidak ada satu pun tersangka yang ditangkap, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Padahal apa yang terjadi pada Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat di mana banyak korban jiwa, luka, harta benda, dan sejumlah wanita dirudapaksa.

"Untuk itu Polri tidak boleh lagi lengah dalam menghadapi situasi pasca 22 Juli. Antisipasi dan deteksi dini serta tindakan tegas harus dilakukan Polri agar kekacauan seperti Mei 1998 tidak terjadi," ujarnya.

Lebih jauh Neta menilai, jika dicermati, pada Mei 1998 pusat daya tarik (center of gravity) berada di sekitar Universitas Trisakti, sebagai lokasi penembakan mahasiswa. Kemudian terjadi aksi pembakaran di kawasan Grogol dan sekitarnya, yang melebar menjadi kerusuhan massal di segala penjuru Jakarta. "Saat itu tidak ada upaya maksimal dari Polri untuk mencegah dan melokalisir kerusuhan," bebernya.

Untuk itu, Neta menegaskan bahwa saat ini KPU sebagai center of gravity. KPU sebagai obyek strategis dalam Pilpres 2014, yang hasil penghitungannya ditunggu seluruh rakyat. Menurutnya, eskalasi massa di KPU maupun di sekitar KPU, terutama dari pendukung kedua capres, menjadi hal yang sulit dihindari. Dalam kondisi ini bisa saja muncul ketidakpuasan terhadap KPU, sehingga muncul sikap anarkis. Bukan mustahil pula situasi ini dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk membuat kekacauan.

"Karena itu KPU harus dilindungi sepenuhnya dan menjadi tugas Polri agar ketidakpuasan terhadap hasil KPU tidak menyebar menjadi kekacauan," tambah Neta.

Dia menambahkan, jika pun terjadi kekacauan, Komnas HAM dan lembaga-lembaga pemantau HAM harus mencari tahu siapa pelaku dan otak pelakunya, agar bisa diusut Polri untuk kemudian diseret ke peradilan HAM. "Bagaimana pun bangsa ini tidak boleh lagi menolerir aksi-aksi pelanggaran HAM, apalagi membiarkan pelakunya bebas, seperti pelaku kerusuhan dan otak kerusuhan Mei 1998," pungkasnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengimbau kepada kedua pasangan capres-cawapres harus menerima dengan legowo hasil keputusan KPU. Sebab tidak ada satu lembaga di luar KPU yang bisa melegitimasi kemenangan salah satu kontestan.

"Kalau punya hitungan internal dan mengklaim menang, tidak apa-apa. Tapi semuanya harus berpegang teguh kepada keputusan KPU, bukan keputusan yang lain," ujar Mudzakir, Minggu (20/7).

Mudzakir mengatakan, kondisi psikologis masyarakat saat ini sudah terbelah karena keluarnya hasil hitung cepat yang memenangkan masing masing calon.

Terlebih, sosialisasi kemenangan yang massif dan berlangsung lama, ditambah deklarasi kemenangan capres masing-masing, telah membangun kepercayaan masyarakat terkait pemenang Pilpres 2014.

Kondisi ini menjadi salah satu dari sejumlah potensi konflik yang mungkin terjadi saat penetapan pemenang oleh KPU. "jika ternyata hasilnya berbeda, ini yang cukup riskan, karena susah mengubah kepercayaan masyarakat. Terutama pada pendukung yang memiliki loyalis tinggi,dan sudah telanjur percaya pada hasil quick count dan hasil internal," sambungnya.

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menegaskan hasil real count (RC) dan quick count (QC) tidak mendasar dan memiliki faedah hukum. Kedua calon presiden juga harus memiliki komitmen menang dan kalah sesuai hasil penghitungan KPU.

"Jangan bawa dan telan hasil RC dan QC ke Mahkamah Konstitusi, tapi bawa saksi yang tahu permasalahan, bawa form C1, D1 dan lain-lain," kata Margarito.

Dia menegaskan, KPU merupakan satu-satunya yang memiliki nilai hukum dan telah diatur dalam konstitusi untuk memiliki kewenangan menghitung jumlah suara dan menetapkan pemenang dari pemilihan presiden.

Untuk itu Margarito menyarankan, jika memang terdapat salah penghitungan, maka harus ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya yakni MK. "Karena itu mekanisme penyelesaian perselisihan, dan produk hukum yang rasional ada di MK. Pihak ketiga yang tidak dicampuri orang lain. Pihak yang berkeberatan dapat memaparkan secara obyektif," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor 2014, Laode M Kamaluddin mengatakan potensi ricuh akan hilang jika kedua capres mau menerima bila ternyata kalah. Dia juga mengatakan hasil survei bisa saja salah. Hal ini pernah terjadi bukan hanya oleh lembaga survei lokal, tapi juga lembaga survei internasional.

"Sebaiknya dua calon saling menyapa dan menyatakan siap kalah, walau saat ini baru terdengar salah satu calon yang mengatakan hal itu. Sikap kandidat yang menentukan ricuh tidaknya," pungkasnya.
(Luki/Remmy/Angga/Safari/Hasan)

http://www.harianterbit.com/read/201...ng-Putusan-KPU
0
2.5K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.3KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.