jaderockAvatar border
TS
jaderock
Keputusan 22 Juli Digugat, SBY Akan Menjabat 1 Periode Lagi
KPU: Keputusan 22 Juli Digugat, SBY Akan Menjabat 1 Periode Lagi

Demikian menurut Undang-Undang Pemilihan Presiden yang disahkan oleh DPR pada 12 Mei 2014 lalu. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jika hasil Pemilu digugat dan menemui jalan buntu, maka presiden yang sedang menjabat bisa meneruskan masa jabatannya kembali untuk satu periode atau 5 tahun mendatang. Meski UU telah menetapkan bahwa masa jabatan presiden Indonesia maksimal hanya 2 periode, tapi untuk menjaga stabilitas negara dan menghindari kosongnya kepemimpinan nasional, maka Presiden RI yang sebelumnya bisa menjabat hingga 3 periode. Fraksi Demokrat pun menyambut UU ini dengan gembira.

Sementara itu menanggapi keputusan baru tersebut, baik pihak Jokowi maupun Prabowo masih belum bisa dimintai pendapatnya. Akan tetapi, beberapa sumber dari kedua kubu mengatakan mereka akan tetap tidak menerima apapun hasil keputusan KPU, baik itu memenangkan kubunya maupun kubu lawan. Dengan demikian, presiden SBY sangat mungkin menjabat untuk ketiga kalinya.

Mangga dikomen kedua belah pihak kemungkinan ini
kalau ane rasa sih ada kepentingan dibalik ngototnya pak Wowo and the gang kepengin ada konflik

Sumurnya
http://kompas.com--news.com/kpu-kepu...-periode-lagi/
0
4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.