Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pisangkepok008Avatar border
TS
pisangkepok008
Kejagung Didesak Perjelas Status Jokowi dalam Kasus TransJakarta
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung didesak untuk memperjelas status Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi TransJakarta selaku Gubernur DKI Jakarta. Selaku penguasa anggaran, Jokowi memiliki garis perintah langsung atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Daud Adhiyaksa yang telah jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka TransJakarta Udar Pristono, Ramzam Arief. Razman mengatakan pemanggilan Jokowi selaku Gubernur sangat penting untuk memperjelas statusnya.

Meskipun beberapa kali pihak Kejagung menyatakan belum perlu memanggil Jokowi dalam kasus ini, Razman punya pendapat berbeda. Menurutnya peran Jokowi dalam kasus TransJakarta perlu diperjelas. Khususnya mengklarifikasi terbitnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Jokowi selaku Gubernur DKI untuk pengadaan TransJakarta.

Dalam keputusan ada dua hal mendasar yang patut mendapat klarifikasi dari Jokowi. Pertama, terkait pentepan Udar sebagai Pengguna Anggaran. Kedua terkait penunjukan Daud Adhiyaksa selaku PPK. "PPK langsung di bawah Gubernur, sementara Udar tidak punya garis perintah," kata Razman kepada Gresnews.com, Kamis (17/7).

Karenanya meminta klarifikasi dan keterangan Jokowi menjadi sangat penting. Apalagi jika kemudian Jokowi benar-benar menjadi presiden 2014-2019. Sehingga dengan kejelasan tersebut tidak akan meninggalkan masalah saat jadi presiden. Jokowi tidak terbebani masa lalu dengan persoalan korupsi yang menimbulkan interpretasi negatif kepada Jokowi.

"Iya dong, perlu diperjelas jika memang terlibat, jika tidak terlibat diumumkan saja," tegas Razman.

Kejagung masih terus menyidik kasus TransJakarta. Tidak hanya pengadaan tahun anggaran 2013, juga tahun 2012. Udar sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TransJakarta tapi untuk tahun anggaran 2012 kemarin.

Ada empat saksi yang diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus gandeng TransJakarta paket I dan II senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Salah satunya mantan Kadishun DKI Udar Pristono.

"Iya Udar diperiksa sebagai saksi selaku Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejagung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono mengatakan berkas perkara kasus TransJakarta hampir final. Saat ini penyidik menunggu laporan hasil audit dari BPKP. "Saya sudah ketemu Pak Mardiasmo, dalam waktu rampung," kata Widyo akhir pekan lalu.

Quote:


emoticon-Cape d... (S)
Sumber

Quote:
Diubah oleh pisangkepok008 18-07-2014 11:22
0
6.5K
121
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.