Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

analyzenowAvatar border
TS
analyzenow
Fahri Hamzah: Penegak Hukum yang Ingin Periksa Anggota DPR Harus Izin
yg pilih fahri jadi wakil kita, thank you yahemoticon-Ngakak emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

http://news.detik.com/read/2014/07/1...dpr-harus-izin

Jumat, 11/07/2014 14:31 WIB
Fahri Hamzah: Penegak Hukum yang Ingin Periksa Anggota DPR Harus Izin

Danu Damarjati - detikNews


Menyoroti UU MD3
Jakarta - Undang-undang MD3 yang telah disahkan DPR mengatur tata cara baru dalam memeriksa anggota DPR apabila diduga tersangkut tindak pidana. Lembaga penegak hukum harus mengantongi izin Mahkamah Kehormatan Dewan jika ingin meminta keterangan dari anggota DPR yang bersangkutan.

Lalu bagaimana jika anggota DPR yang bersangkutan hanya perlu dimintai keterangan dalam kapasitas sebatas saksi, apa perlu juga harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan?

"Kalau pendapat saya, kalau memakai prinsip imunitas, itu perlu (izin dulu). Dan imunitas itu sudah diatur dalam UUD," kata Wakil Ketua Pansus RUU perubahan UU MD3, Fahri Hamzah, saat dihubungi, Jumat (11/7/2014).

Namun demikian, mekanisme yang lebih rigid akan ditentukan lewat peraturan teknis selanjutnya. UU MD3 yang baru ini akan berlaku untuk anggota DPR masa jabatan berikutnya.

"Mekanisme nanti akan ada aturan lebih lanjut. Akan ada Rapim kemudian sekretariat DPR juga sedang bekerja. Peraturan teknis akan ada selanjutnya setelah Perpres," tutur Fahri.

Menurut politikus PKS ini, mekanisme baru dalam memeriksa anggota DPR ini bukannya mempersulit, namun justru memodernisasi peraturan sesuai demokrasi. Saat ini, DPR adalah 'kamar terkuat' di negara.

"Jadi di zaman otoriter dulu, DPR hanya peralatan eksekutif. Sekarang di era demokrasi, DPR adalah kamar terkuat," tutur Fahri.

Lagi pula, dia melanjutkan, jika saja ada anggota DPR yang dinilai melanggar etika atau terlibat kasus, maka yang bersangkutan bisa diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Kan ada proses di Mahkamah Kehormatan Dewan. Kan dia bisa dipecat," ujarnya.

Dalam Mahkamah ini, ada kelompok yang dinamakan 'Panel Etik'. Panel ini merupakan pemutakhiran dari Badan Kehormatan (BK) saat ini. Bedanya dengan BK, Panel Etik berisi orang-orang independen juga, bisa berasal dari kalangan akademisi atau ahli.

"Jadi, dewan melibatkan orang luar yang kredibel di mata rakyat, dipilih menjadi anggota panel etik. Tokoh-tokoh kampus, independen. Mahkamah kehormatan dewan itu sidangnya. Kalau BK dulu belum ada orang luar. Kalau ini melibatkan orang luar, termasuk bisa dari Kejaksaan Agung dan penyidik," tutur Fahri.
0
1.9K
27
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.