yinluckAvatar border
TS
yinluck
Bila 22 Juli akhirnya KPU menangkan Prabowo, Tim Jokowi mau apa? Ngajak ke MK? Monggo
Presiden: Ada Dua Titik Kritis Pilpres 2014
Saat Keputusan KPU 22 Juli & Saat hasil Sidang MK Diputuskan
15 Juli 2014 | 22:27

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai ada dua titik kritis pada proses Pemilihan Umum Presiden 2014 pascapemungutan suara 9 Juli lalu. “Ada dua titik kritis yaitu pada 22 Juli mendatang, barang kali yang dinyatakan menang akan senang. Yang dinyatakan kalah mungkin tidak segera menerima. Yang penting jangan ada gangguan keamanan antar-masyarakat, masih ada saluran lagi, Mahkamah Konstitusi yang putuskan bila ada perselisihan, tiga minggu atau empat minggu sehingga ada dua titik kritis,” kata Presiden saat memberikan sambutan dalam buka puasa dengan tokoh masyarakat dan ulama Sumatera Utara di Medan, Selasa (15/7/2014) petang.

Presiden mengatakan, proses pemungutan suara yang dilangsungkan beberapa waktu lalu berjalan dengan baik meski kemudian sempat ada peningkatan suhu politik karena klaim kemenangan berdasarkan penghitungan cepat. “Saya sebut kemelut politik kerena kedua pihak klaim kemenangan atas dasar hitung cepat,” katanya.

Presiden kemudian menerima kedua pasangan capres dan cawapres pada 9 Juli malam dan berkomunikasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Alhamdulillah keduanya sepakat untuk pelihara situasi yang tenang dan damai, bisa kontrol dan kendalikan pendukungnya, keduanya sepakat untuk menunggu hasil penghitungan suara,” tegas Presiden.

Lebih lanjut Kepala Negara juga menyatakan telah berkomunikasi dengan Ketua KPU dan meminta agar proses penghitungan suara dilakukan dengan baik, transparan dan menghormati pilihan rakyat. “Saya optimistis untuk bangsa ini bisa atasi semua persoalan yang dihadapi. Kita harus hormati suara yang diberikan rakyat kita, apa yang disampaikan KPU itulah yang menjadi rujukan resmi pilpres manakala di seluruh tanah air bisa dijaga dengan tenang dan damai sampai 20 Oktober nanti dan masa setelah itu,” tegasnya.

Presiden Yudhoyono didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono menghadiri acara buka puasa bersama dengan para tokoh masyarakat dan ulama di Sumatera Utara. Selain Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan juga hadir sejumlah menteri antara lain Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menteri Koperasi Syarif Hassan dan sejumlah pejabat lainnya. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 diikuti pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
http://suara.com/news/2014/07/15/222...-pilpres-2014/

Data C1 KPU Belum Valid 100% dan Secara Hukum bisa Berubah karena belum di Verifikasi
Quote:


Opini Jokowi Menang Melalui Situs www.kawalpemilu.org Merupakan Klaim Sepihak
Wed, 16/07/2014 - 23:08 WIB


Jokowi

RIMANEWS- Kubu Jokowi diduga bikin klaim menang melalui situs yang meniru KPU. Untuk kesekian kalinya kubu Prabowo-Hatta menyesalkan manipulasi, penggiringan opini sesat dan klaim sepihak yang dilakukan kubu Jokowi-JK.

Terbaru, kubu Jokowi-JK menyebar informasi lewat situs kawalpemilu.org yang seolah-olah menyatakan KPU mengupload scan formulir C1 yang memenangkan Jokowi-JK. "Situs kawalpemilu.org bukan milik KPU, itu situs dari Tim Sukses nomor urut 2," kata Deputi Program Pemenangan, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Hendra J. Kede, kepada redaksi (Rabu, 16/7).

Dia menegaskan klaim Jokowi-JK menang pilpres berdasarkan hasil suara dengan menggunakan formulir C1 yang seolah-olah diupload KPU dalam situs tersebut sebagai klaim semata dan tidak bisa diverifikasi kebenarannya. Hendra mengatakan klaim sesat kubu Jokowi-JK yang mengatasnamakan KPU ini sangat meresahkan. "Kenapa mereka tidak memakai C1 yang mereka miliki sendiri?" keluh Hendra.

Hendra mengimbau pendukung tak terpancing dengan klaim yang disebar tersebut sebab terbantahkan oleh hasil perhitungan Pusat Tabulasi Nasional (PN) Koalisi Merah Putih (KMP) berbasis C1 milik saksi dan didukung hard copy. Dikatakan dia, data PTN KMP menunjukkan Prabowo presiden terpilih. "Hasil hitung PTN KMP membuktikan Prabowo-Hatta Presiden dan Wapres terpilih dengan selisih di atas 4%," pungkas Hendra.

JOKOWI HARUS SIAP KALAH

Kubu Jokowi-JK seharusnya meneladani langkah kubu Prabowo-Hatta yang mengatakan siap menang dan siap kalah. Selama ini, kubu Jokowi terkesan tidak siap kalah. "Kubu Jokowi harus secara formal menyampaikan kepada publik secara terbuka bahwa ia juga siap kalah," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi beberapa saat lalu (Rabu, 16/7).

Asep juga menyoroti pernyataan-pernyataan kubu Jokowi yang selalu menyatakan ada kecurangan bila pihaknya kalah. Tentu saja pernyataan ini tidak menunjukkan kenegarawanan kubu Jokowi. Di saat yang sama, pernyataan ini juga mengganggu keamanan dan proses demokrasi. "Masa kalau kalah, KPU yang dituduh dan dipersalahkan curang," sambungnya. Dari pada mengatakan hal tersebut, menurut Asep, seharusnya kubu jokowi mengatakan bahwa ia siap menempuh jalur hukum ke MK atau DKPP bila memang ada kecurangan
http://www.rimanews.com/read/2014071...-klaim-sepihak

Dan akhirnya ....
Jokowi Persiapkan Saksi untuk Sengketa Pilpres di MK
Rabu, 16 Juli 2014 | 17:54 WIB


Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden Joko Widodo meminta kader partai atau relawan menyiapkan saksi jika terjadi sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Saksi-saksi tersebut harus saksi yang memiliki kompetensi. "Kami minta saksi di MK mulai dipersiapkan, ya, kalau-kalau ada itu (sengketa pilpres)," kata Jokowi di Kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Rabu (16/7/2014) siang.

Jokowi meminta saksi-saksi tersebut memiliki kemampuan tertentu dan diseleksi. Jokowi berharap saksi itu pintar berbicara, menguasai lapangan di mana dia bersaksi, menguasai data, dan mempunyai keberanian. "Kalau diseleksi betul, kalau enggak berani, ya dibohongin diam saja, repot," kata dia.

Pusat tabulasi tim hukum pasangan Jokowi-Jusuf Kalla menerima 160 laporan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2014 dari seluruh Indonesia. Mereka akan melakukan verifikasi atas laporan itu sekaligus mempersiapkan bukti untuk dibawa ke MK. Timses Jokowi-JK juga menerima laporan bahwa jagoannya tidak mendapatkan satu pun suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Sampang dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mereka menduga ada kecurangan dalam proses pemilu di sana
http://indonesiasatu.kompas.com/read...campaign=Kknwp

MK: Sengketa Pilpres diputuskan paling lambat 21 Agustus 2014
16/07/2014



Putusan sengketa hasil pemilu presiden akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tanggal 21 Agustus 2014. Perkiraan waktu itu akan terkejar, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa sesuai jadwal mengumumkan hasil pemilu presiden pada tanggal 22 Juli.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar dalam rapat koordinasi dengan jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden di auditorium MK, Rabu (16/7/2014). “Hari Kamis, tanggal 21 Agustus, mahkamah sudah harus mengeluarkan keputusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Ini berangkat kalau pengumumannya, KPU itu tanggal 22 Juli tapi kalau seandainya tanggal 23 atau 24 Juli, tentu berubah pula jadwalnya,” ujar Janedri.

Untuk pedoman mekanisme pengajuan gugatan itu, MK sudah menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Di dalam PMK terbaru itu, pengajuan permohonan pemohon adalah 3 hari pasca penetapan hasil pilpres oleh KPU yakni tanggal 25 Juli. Janedri memaparkan, setelah menyampaikan permohonannya, kepaniteraan MK akan memberikan tanda terima penerimaan permohonan (TTPP) kepada pemohon.

Setelah itu, kepaniteraan melakukan pendataan penerimaan permohonan. Selanjutnya, permohonan pemohon akan dicatat dalam buku penerimaan permohonan (BPP). Kepaniteraan lalu menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP) dan akan disampaikan kepada pemohon. Selanjutnya, kepaniteraan akan pemeriksaan kelengkapan permohonan. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan akta permohonan telah memenuhi kelengkapan (APTMK) dan kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). “Kalau belum, kepaniteraan menerbitkan akta permohonan belum lengkap dan perlu memperbaiki permohonannya dalam waktu 1×24 jam yaitu 26 Juli,” ungkap Janedri.

Setelah dinyatakan lengkap, Mahkamah akan menyelenggarakan sidang pertama yakni tiga hari sejak permohonan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi yaitu pada tanggal 6 Agustus. MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan persidangan hingga pembacaan putusan. Dengan demikian, MK paling lambat membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 21 Agustus.
http://simomot.com/2014/07/16/mk-sen...-agustus-2014/

-----------------------

See you on MK ...

emoticon-Ngakak
0
9.3K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.