batampriceAvatar border
TS
batamprice
Palsuin C1 ??awas denda 1 milyar & bui 60 bulan bow...

Palsuin C1 ??awas denda 1 milyar & bui 60 bulan bow...

Jakarta - Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam sejumlah formulir C1 yang dipindai kemudian diunggah ke situs Komisi Pemilihan Umum. Padahal formulir C1 bukanlah sekadar lembaran kertas yang tanpa makna. Mereka yang memalsukan, terancam denda Rp 1 miliar.

Formulir C1 berisi data penting, yaitu jumlah pemilih yang terdaftar di TPS, surat suara yang dikirim ke TPS, jumlah surat suara yang baik dan rusak, surat suara yang digunakan, serta surat suara yang sah dan tidak sah. Aneka kecurangan dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengubah data dalam formulir C1 itu.

Merusak, atau mengubah formulir C1 bukan tanpa ancaman hukuman pidana. Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden mengancam pelaku perusakan dan pengubahan dokumen pilres dengan hukuman pidana.

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Pelaku yang sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara terancam hukuman penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan. Pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp 500 juta, dan maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan den
da paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 244 UU nomor 42 tahun 2008 yang dikutip detikcom, Selasa (15/7/2014)

Denda serupa juga diberlakukan bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel. Sesuai pasal 243 pelaku ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 60 bulan. Pelaku juga diancam denda minimal Rp 500 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar rupiah.

Di Pasal 242 undang-undang tersebut menyebut bahwa anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 bulan. Pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp 6 juta rupiah dan maksimal Rp 12 juta rupiah

Sumur

0
1.3K
11
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & Caleg
KASKUS Official
22.5KThread•3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.