Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antigretonganAvatar border
TS
antigretongan
[Tukang Nabrak masuk] Ahmad Dhani Bandingkan Kasus AQJ dengan Putra Hatta Rajasa
Metrotvnews.com, Jakarta: Ahmad Dhani beranggapan kasus kecelakaan maut yang menimpa putra bungsunya, AQJ, terjadi bukan karena latar belakang broken home.

Musisi kontroversial ini membandingkan kasus kecelakaan AQJ dengan putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa. Bagi Dhani, kasus kecelakaan bisa menimpa siapa saja, termasuk anak dari keluarga baik-baik.

"Anak pak Hatta juga kecelakaan. Padahal, dia dari keluarga happy," bela Dhani, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Namun, apa yang dikatakan Dhani ini terasa janggal. Sebab, pengakuan Dul seperti yang dibacakan hakim saat persidangan, menyatakan bahwa Dul mengakui apa yang dialaminya merupakan akibat dari bentuk ketidakpedulian orangtua.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan sidang oleh Petrianti, SH. Dul juga disebutkan kerap membolos karena tidak dibangunkan
orangtuanya untuk berangkat sekolah.

Setelah vonis hakim yang membebaskan AQJ, juri acara kontes menyanyi ini mengatakan, akan tetap menunaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga ketujuh korban.

"Keluarga korban tetap menjadi tanggung jawab saya. Keluarga korban tidak terlantar, itu yang penting," ujarnya.

Untuk diketahui, AQJ alias Abdul Qodir Jaelani terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200. Tujuh korban tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 9 September 2013, sekitar pukul 01.45 WIB.

Sementara, Rasyid Rajasa mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi dengan mengendarai Jeep BMW X5 B 272 HR, 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB.

Kecelakaan terjadi di Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dua orang tewas, yakni Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5).

Rasyid dihukum pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

Baik AQJ maupun Rasyid sama-sama mendapat Restorative Justice yaitu penghukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah hukuman yang ditujukan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban seperti sebelum peristiwa pidana menimpa korban. Keduanya bebas tanpa merasakan dinginnya dinding bui.

Ember: http://showbiz.metrotvnews.com/read/...a-hatta-rajasa

Terserah apa kata ente deh Dhan!
Yang penting kasus si Dul & si Rashit sudah menegaskan kalau omongan pak Hatta Rajasa benar adanya.
"Hukum di Indonesia Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas"


Hidup Pak Hatta!!! Hidup PRAHARA!!!!
0
3K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.5KThread42.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.