Buat yg menjalankan ibadah puasa, gak berasa ya tau2 dah masuk minggu ketiga aja. Artinya lebaran alias hari raya Idul Fitri tinggal menghitung hari nih gan.
Nah, bwt agan/aganwati yg sdh bekerja pasti menunggu momen spesial lebaran ini. Selain cuti bersama dan berkumpul bersama keluarga, apalagi yg ditunggu klo bukan THR atawa tunjangan hari raya. Betul gak?
Ngomong2 soal THR, ternyata banyak banget pertanyaan yg masuk ke hukumonline.com lho gan. Mulai dari yg bgmn cara ngitung THR sampe gmn cara menuntut klo THR gak dibayar penuh.
So, mumpung masih ada bbrp hari, silakan baca artikel2 ini gan. Jadi klo agan ada di situasi sperti ini, agan tau apa yg kudu dilakukan.
Cekidot gan:
1. Dasar Perhitungan Besaran THR
Spoiler for 1. Dasar Perhitungan Besaran THR:
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Secara umum, jumlah THR yang berhak diterima oleh karyawan yg sdh bekerja selama minimal setahun adalah mendapatkan sebulan gaji.
Spoiler for 2. Apakah karyawan baru berhak dapat THR?:
Ini mungkin pertanyaan yg masih banyak ditanyain sm karyawan baru. Apakah mereka bakal dpt THR atau enggak.
Jadi begini gan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yg berhak dpt THR itu adalah karyawan yg minimal udah bekerja selama 3 bulan terus-menerus. Tapi jumlah THR yg bakal dia dapet gak utuh sebesar satu bulan gaji.
Spoiler for 3. Ketentuan THR untuk Karyawan Kontrak:
Jadi bgini gan. THR pada dasarnya merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam
hubungan kerja, baik “karyawan kontrak” maupun karyawan permanen. Baik soal jumlah maupun cara penghitungannya.
Yang membedakan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah kapan timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja.
Kalo karyawan tetap masih berhak dapet THR walaupun hubungan kerjanya putus 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tidak demikian dgn karyawan kontrak.
Spoiler for 4. THR untuk karyawan yang baru dipromosi:
Agan baru aja dipromosi beberapa hari sbelum kantor agan membayarkan THR? Bagaimana cara menghitung THR-nya? Apakah pake gaji baru atau yg lama?
Yang begini sebenarnya sih gak diatur sama UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR. Jadi dikembalikan sama peraturan perusahaan atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Kalau aja waktu promosi disebutkan bahwa pekerja yg dipromosi itu juga berhak atas hak2 dan tunjangan baru, maka dia berhak dpt THR dgn perhitungan gaji yg baru.
6. Jika THR tahun ini lebih kecil ketimbang tahun lalu
Spoiler for 6. Jika THR tahun ini lebih kecil ketimbang tahun lalu:
Ada beberapa kemungkinan yang membuat besaran hak THR pada tahun lalu dan tahun ini berbeda loh Gan, ini penjelasannya:
a. Masa kerja agan tahun lalu masih kurang dari 3 (tiga) bulan sejak ditanda-tanganinya perjanjian kerja sampai saat pelaksanaan Hari Raya Keagamaan, maka sebenarnya agan memang tidak berhak atas THR;
b. Namun, bila pada tahun lalu itu masa kerja agan sudah lebih dari 3 (tiga) bulan akan tetapi masih kurang dari 1 (satu) tahun, maka hak agan atas THR berlaku secara proporsional
7. Ketentuan THR utk karyawan yg mengundurkan diri
Spoiler for 7. Ketentuan THR utk karyawan yg mengundurkan diri:
Berdasarkan peraturan, karyawan tetap yg mengundurkan diri dlm jangka waktu 30 hari sblm hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR.
Tapi hal ini gak berlaku utk karyawan kontrak ya gan.
Sumber: [URL="http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51dd09c59209b/ketentuan-thr-karyawan-yang-mengundurkan-diri
"]Ketentuan THR untuk karyawan yang mengundurkan diri[/URL]
8. Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR?
Spoiler for 8. Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR?:
Apa saja sih yang termasuk dalam komponen THR?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.
Upah satu bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Apa saja tunjangan tetap itu?
9. Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?
Spoiler for 9. Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?:
Pada dasarnya kan perhitungan THR itu disesuaikan dgn lamanya pekerja bekerja [Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994]. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR nya adalah sebesar 1 (satu) bulan upah.Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.
Apabila kemudian dengan adanya SP yang bisa mengurangi jumlah THR yang seharusnya diterima oleh Agan sebagai pekerja, maka hal itu sudah menyalahi aturan dalam Permenaker 4/1994.Jika karyawan keberatan atas kebijakan pemotongan THR ini, maka karyawan dan pengusaha yang bersangkutan wajib mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan musyawarah.
Spoiler for 10. Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh:
Penjelasan mengenai perhitungan THR udah disebutin dalam poin2 sblmnya di thread ini. Nah, sekarang kita bahas mengenai langkah hukum jika THR yang Agan terima gak dibayar penuh oleh pengusaha.
Khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994 disebutkan bahwa dalam hal pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengajuannya diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Jadi, jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Agan dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat.Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994yakni berupa kurungan dan denda.