Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • [ASK] Menghentikan Penagihan Kartu Kredit Ketika Sang Penunggak Pindah

aprian.Avatar border
TS
aprian.
[ASK] Menghentikan Penagihan Kartu Kredit Ketika Sang Penunggak Pindah
Permisi agan - agan, ane mau tanya nie,
bagaimana cara menghentikan tagihan kartu kredit dari pihak bank yang tidak mau tahu ketika sayng penunggak kartru kredit sudah tidak tinggal di alamat yang disetorkan ke bank ?

Karena ane dan ibu ane sudah benar2 terganggung atas telepon penagihan kartu, padahal sudah dijelaskan yang bersaangkutan tidak tinggal lagi disini.
Bahkan mereka mengancam mengirimkan Debt Collector. Masalahnya rumah ane ada usaha swasta jika ada Debt Collector bisa sangat menggangu kegiatan usaha ibu ane. Kebetulan sang penunggak g hanya di 1 bank saja, tapi dibanyak bank.

bagaimana cara menyelesaikannya secara hukum ?
Apakah pihak penagih bisa dituntut atas ketidaknyamanan yang disebabkan ?
karena setiap telepon nadanya sangat tidak enak..
Mohon pencerahannya
Diubah oleh aprian. 14-07-2014 19:29
0
2.6K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.