Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Garuda.didadakuAvatar border
TS
Garuda.didadaku
Tim Prabowo-Hatta Laporkan Tiga Lembaga Survei kepada Bawaslu
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, M. Maulana, mengadukan 3 lembaga survei dan individu yang dianggap tidak netral atau berpihak ke Badan Pengawas Pemilu. Ketiga lembaga tersebut adalah Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Cyrus, dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

"SMRC patut diduga tidak independen karena pimpinannya, Saiful Mujani, beberapa waktu lalu telah secara terbuka mengakui bahwa ia memang berkampanye negatif menentang pencalonan Prabowo menjadi presiden," ujar Maulana di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014).

Maulana menambahkan, Saiful Mujani berstatus sebagai Terlapor dalam dugaan kampanye hitam yang terjadi di Banten. Jelas sekali, Saiful Mujani memiliki conflict of interest untuk melakukan hitung cepat.

Kemudian, Maulana menyebutkan, lembaga kedua yang diduga tidak netral adalah Cyrus. "Dari penelusuran kami, Cyrus adalah konsultan pemenangan Jokowi sewaktu Pilgub DKI 2012. Kemungkinan besar Cyrus kembali menjadi konsultan Jokowi dalam pilpres ini," kata Maulana.

Maulana juga menyebutkan, pimpinan Cyrus, Hasan Nasbi juga berstatus sebagai terlapor di Bawaslu karena diduga menyebarkan kampanye hitam dengan memuat komik fitnah terhadap Prabowo-Hatta di akun twitternya.

Laporan dugaan pelanggaran ketiga, ditujukan kepada Adrinof Chaniago selaku pimpinan Persepi.

"Menurut informasi yang kami peroleh, dia adalah konsultan Jokowi pada saat debat capres," sebut Maulana.

Lebih jauh, Maulana menilai, akan sangat sulit bagi Andrinof untuk bersikap netral dalam mengaudit lembaga survei yang mengumumkan hasil hitung cepat. Menurut Maulana, ketidaknetralan lembaga survei dalam melakukan dan mengumumkan hasil hitung cepat merupakan pelanggaran Pasal 186 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden yang mengatur bahwa pelaksanaan hitung cepat tidak boleh menunjukkan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon


-------------------------------------------------------------------------
wowo mulai lapaaaaaaaaar emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
3.3K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.