Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jualrumah1Avatar border
TS
jualrumah1
Apa Pandangan n solusi agan dan aganwati terhadap disahkannya undang undang MD3
Aparat Hukum Tak Lagi Leluasa Periksa Anggota DPR yang Terlibat Pidana

Jakarta - Proses penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga terlibat tindak pidana tak lagi mudah. Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3. "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti dikutip detikcom Jumat (11/7/2014).

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan yang fungsinya menggantikan Dewan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Anggota Mahkamah Kehormatan berjumlah 17 orang. Mereka terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.
DPR mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna pada Selasa (8/7/2014) lalu. Keputusan ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014). Namun tiga di DPR yang menjadi pengusung capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yakni, Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara.

Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR. Sebelumnya, pemilihan ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak setuju dengan revisi tersebut.

UUD MD3 akhirnya disahkan dengan hanya dihadiri oleh fraksi-fraksi partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Jakarta - Rapat paripurna DPR membahas revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD masih berlangsung alot. Hingga saat ini, belum ada putusan dan rencananya rapat dilanjutkan pasca buka puasa dan ibadah Sholat Maghrib.

Sebelum putusan, masing-masing fraksi tadi diminta mengeluarkan pandangannya. Hal ini berdasarkan instruksi pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

"Karena sudah mau berbuka puasa, sidang kita skors dulu. Nanti dilanjutkan dengan lobi-lobi antar pimpinan fraksi," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Selasa (8/7/2014).

Dari sembilan fraksi, enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mendesak agar putusan revisi UU MD3 segera disahkan malam ini. Salah satu poin penting adalah pemilihan Ketua DPR yang tidak mesti dari partai pemenang Pemilu Legislatif. Enam fraksi itu adalah Partai Demokrat, PKS, PAN, Gerindra, PPP, serta Golkar.

"Lanjut, segera diambil keputusan. Siapapun yg menang itu proses," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.

Adapun tiga fraksi lain yaitu PDIP, Hanura, serta PKB menekankan agar putusan ini bisa ditunda dan dilanjutkan pasca Pemilihan Presiden.

Ketua Pansus UU MD3 Benny K Harman menyebut kalau agenda rapat paripurna bergeser dari awalnya pengambilan keputusan menjadi pembahasan UU. Dia menegaskan sekali lagi kalau agenda paripurna adalah bukan pembahasan.

"Ini bukan forum pembahasan. Ini forum laporan hasil kerja Pansus dengan segala problematika," sebut politikus Partai Demokrat itu.

Rencananya, rapat sidang paripurna MD3 ini bakal berlanjut malam ini. Kalau memamg diputuskan malam ini maka kemungkinan besar peluang voting untuk menentukan putusan terkait poin yang dipersoalkan bisa terjadi. Kecuali kalau seluruh fraksi berubah dan menyepakati penundaan putusan pasca Pilpres.


Berikan solusi untuk Indonesia yang lebih baik..
0
2.5K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.