Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amingraisAvatar border
TS
amingrais
[berita ucrit2] Lama di bilik, ternyata Ahmad Suheri nyoblos 12 surat suara




Merdeka.com - Panwaslu Kabupaten Temanggung mendapatkan sejumlah temuan dalam pelaksanaan pilpres pada Rabu, 9 Juli 2014. Di antaranya seorang pemilih mencoblos 12 surat suara.

Anggota Panwaslu Kabupaten Temanggung Henry Sofyan di Temanggung, Kamis (10/7), mengatakan peristiwa tersebut terjadi di TPS I Desa Muneng, Kecamatan Candiroto.

Seperti dikutip dari Antara, peristiwa itu berawal, saat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS I Muneng, Rusmiyati (35), sedang menandatangani sejumlah surat suara. Seorang pemilih,Suheri ingin meminta surat suara itu. Karena sibuk ketua KPPS mempersilakan Suparmi mengambil sendiri dan pemilih itu mengambil tumpukan surat suara di atas meja ketua KPPS.

Saat mencoblos, katanya, kebetulan bilik suara Suparmi berdampingan dengan Kepala Desa Muneng, Wiwin Jusanti. Wiwin yang sudah selesai duluan merasa curiga mengapa Suheri berada di bilik suara lama sekali.

Kemudian Wiwin menanyakan hal tersebut pada Suparmi yang mengatakan bahwa dirinya cukup lama di bilik suara karena mencoblos 12 lembar surat suara. Peristiwa tersebut kemudian diketahui ketua KPPS dan selanjutnya dilaporkan pada petugas pengawas lapangan.

"Untung saja 12 surat suara yang dicoblos tersebut belum dimasukkan pada kotak suara. Kemudian diputuskan bahwa hanya satu surat suara yang bisa dimasukkan ke kotak suara dan 11 surat suara lainnya dinyatakan rusak dan tidak dimasukkan kotak suara," katanya.

Henry mengatakan saat dikonfirmasi tentang kejadian itu, Suheri menyatakan tidak tahu harus mengambil berapa lembar surat suara untuk dicoblos maka tumpukan yang ada diambilnya.

"Pada kejadian itu tidak ada kesengajaan, tetapi pemilih tersebut bingung harus mengambil berapa," katanya.

Ia mengatakan untung sejumlah surat suara tersebut belum dimasukkan kotak suara, karena kalau sudah masuk kotak suara, yang bersangkutan bisa terkena kasus pidana.

Sesuai Pasal 236 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, katanya, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

Selain temuan tersebut, katanya, panwaslu juga menemukan adanya kekurangan logistik di beberapa TPS, yakni di Desa Klepu, Pringsurat, salah satu TPS kekurangan alat coblos, tinta dan kekurangan formulir C1.

Selain itu, di salah satu TPS di Parakan kekurangan bantalan, alat coblos, dan formulir C12. Namun, kekurangan tersebut segera bisa diatasi KPU.

Menyinggung dugaan praktik politik uang yang dilaporkan tim sukses Jokowi-JK, dia mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi di Panwas Kecamatan Pringsurat

http://m.merdeka.com/politik/lama-di...rat-suara.html
0
4.2K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.