- Beranda
- Berita dan Politik
Kisah Lucu Kamar yang Tertukar di TPS Gunungkidul
...
TS
sriiy
Kisah Lucu Kamar yang Tertukar di TPS Gunungkidul
Quote:
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah persoalan terjadi di tempat-tempat pemungutan suara selama pemilihan presiden dan wakil presiden di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 9 Juli 2014. Di antaranya terkesan menggelikan.
“Di (Kecamatan) Patuk, ada pemilih salah kamar,” kata Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DIY Sri Rahayu Werdiningsih di kantornya saat pemaparan hasil pantuan pemilu di Gunungkidul, Rabu, 9 Juli 2014 malam ini.
Menurut dia, pemilih itu terdaftar di TPS 6 namun memberikan suaranya di bilik suara pada TPS 5. Pangkal “salah kamar” itu, kata dia melanjutkan, adalah kesamaan nama. “Nama orang-orang di sana mirip,” katanya tanpa menyebut nama pemilih salah TPS itu.
Peristiwa menggelikan lain, kata dia, berlangsung di TPS 10 Kedungkeris Kecamatan Nglipar. Sekitar pukul 10.00 WIB, jumlah pemilih yang datang ke TPS ini mulai berkurang. TPS pun sepi. Menduga tak ada lagi yang akan datang, petugas TPS pun menyilang surat suara yang tersisa.
Ia mengatakan mencoret surat suara dengan tanda silang dilakukan untuk surat suara yang tak terpakai. Tujuannya, agar surat suara dianggap rusak dan tak disalahgunakan. Mungkin saja, kata dia menduga, petugas TPS mengira calon pemilih tak ada yang datang lagi untuk memberikan suaranya.
Nahas, setelah 91 lembar surat suara sisa tersilang semua, sekitar pukul 12.30 WIB, setengah jam sebelum TPS dinyatakan tutup, datang dua orang calon pemilih. Petugas TPS pun memberikan surat suara yang tersilang pada mereka. Namun karena surat suara yang mereka coblos telah tersilang dan dianggap rusak, suara mereka pun dianggap tak sah. “Jadi akhirnya coblosan untuk dua orang itu harus diulang,” katanya.
Kedua orang itu pun diminta mencoblos ulang. Mereka diberi surat suara baru yang sah dan diambilkan dari TPS terdekat yang masih memiliki sisa surat suara. “Surat suaranya diambil dari TPS 4,” katanya.
Tak hanya meminta kedua orang mencoblos kembali, perhitungan ulang seluruh perolehan suara di TPS itu pun harus dihitung ulang. Anehnya, perolehan suara di TPS ini ikut berubah. Pada perhitungan suara pertama, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat 126 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 198 suara. Selain itu ada satu lembar surat suara tak sah.
Adapun pada perhitungan kedua, setelah surat suara kedua pemilih diganti dengan yang sah, perolehan masing-masing pasangan calon menyusut satu suara. Prabowo-Hatta mendapat 125 suara dan Jokowi-JK mendapat 197 suara. Yang bertambah justru jumlah surat suara tak sah menjadi tiga lembar.
Apakah kedua pemilih justru merusak surat suara setelah diberikan surat baru yang sah, Sri enggan mengomentari. Ia hanya tertawa.
“Di (Kecamatan) Patuk, ada pemilih salah kamar,” kata Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DIY Sri Rahayu Werdiningsih di kantornya saat pemaparan hasil pantuan pemilu di Gunungkidul, Rabu, 9 Juli 2014 malam ini.
Menurut dia, pemilih itu terdaftar di TPS 6 namun memberikan suaranya di bilik suara pada TPS 5. Pangkal “salah kamar” itu, kata dia melanjutkan, adalah kesamaan nama. “Nama orang-orang di sana mirip,” katanya tanpa menyebut nama pemilih salah TPS itu.
Peristiwa menggelikan lain, kata dia, berlangsung di TPS 10 Kedungkeris Kecamatan Nglipar. Sekitar pukul 10.00 WIB, jumlah pemilih yang datang ke TPS ini mulai berkurang. TPS pun sepi. Menduga tak ada lagi yang akan datang, petugas TPS pun menyilang surat suara yang tersisa.
Ia mengatakan mencoret surat suara dengan tanda silang dilakukan untuk surat suara yang tak terpakai. Tujuannya, agar surat suara dianggap rusak dan tak disalahgunakan. Mungkin saja, kata dia menduga, petugas TPS mengira calon pemilih tak ada yang datang lagi untuk memberikan suaranya.
Nahas, setelah 91 lembar surat suara sisa tersilang semua, sekitar pukul 12.30 WIB, setengah jam sebelum TPS dinyatakan tutup, datang dua orang calon pemilih. Petugas TPS pun memberikan surat suara yang tersilang pada mereka. Namun karena surat suara yang mereka coblos telah tersilang dan dianggap rusak, suara mereka pun dianggap tak sah. “Jadi akhirnya coblosan untuk dua orang itu harus diulang,” katanya.
Kedua orang itu pun diminta mencoblos ulang. Mereka diberi surat suara baru yang sah dan diambilkan dari TPS terdekat yang masih memiliki sisa surat suara. “Surat suaranya diambil dari TPS 4,” katanya.
Tak hanya meminta kedua orang mencoblos kembali, perhitungan ulang seluruh perolehan suara di TPS itu pun harus dihitung ulang. Anehnya, perolehan suara di TPS ini ikut berubah. Pada perhitungan suara pertama, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat 126 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 198 suara. Selain itu ada satu lembar surat suara tak sah.
Adapun pada perhitungan kedua, setelah surat suara kedua pemilih diganti dengan yang sah, perolehan masing-masing pasangan calon menyusut satu suara. Prabowo-Hatta mendapat 125 suara dan Jokowi-JK mendapat 197 suara. Yang bertambah justru jumlah surat suara tak sah menjadi tiga lembar.
Apakah kedua pemilih justru merusak surat suara setelah diberikan surat baru yang sah, Sri enggan mengomentari. Ia hanya tertawa.
Sumber
0
981
Kutip
1
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya