Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fifabrazillAvatar border
TS
fifabrazill
Mau Nyoblos tapi Tak Terdaftar, Ini Caranya
Mau Nyoblos tapi Tak Terdaftar, Ini Caranya

Komisi Pemilihan Umum memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden-wakil presiden pada 9 Juli 2014. Bahkan, mereka yang tak terdaftar sebagai pemilih tetap atau pemilih khusus sekalipun bisa berpartisipasi.

Berikut ini cara yang bisa dilakukan pemilik hak suara yang tak terdaftar di TPS terdekat pada Rabu, 9 Juli besok.

1. Pemilih bisa memberikan suara di TPS lain dengan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal untuk memperoleh formulir model A5 PPWP (surat pindah memilih) dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.

2. PPS memberikan formulir Model A5 PPWP serta mencoret nama pemilih dari DPT di TPS asal.

3. Formulir Model A-5 PPWP diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu.

4. Pemilih melapor ke PPS tempat memilih dengan menunjukkan KTP atau tanda identitas lain serta formulir Model A-5 PPWP.

5. Jika tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan alamat di KTP atau tanda identitas lain. Pemilih menyalurkan suaranya satu jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00)

http://pemilu.tempo.co/read/news/201...ar-Ini-Caranya

Besok, nyoblos, tanggal 9 Juli....




[b][size
Diubah oleh fifabrazill 04-06-2018 07:13
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.