- Beranda
- The Lounge
Mengenal Berbagai Tingkatan (dan Pendidikan) dalam Dunia Dokter
...
TS
kur0saki
Mengenal Berbagai Tingkatan (dan Pendidikan) dalam Dunia Dokter
Quote:
Assalamualaikum Wr Wb
malem-malem gini malah pingin nulis tentang hal-hal abstrak
oke, kali ini ane mau ngasih tulisan tentang tingkatan pendidikan dokter disertai hak dan kewajiban yang mengikutinya
langsung aja deh cekidot
Spoiler for buka:
Quote:
Quote:
Mahasiswa Kedokteran
iya, bener ini tingkatan paling awal dari mahasiswa kedokteran, kerjaannya ya kuliah, praktikum, ngerjain tugas, tidur, makan, gitu aja deh sehari-harinya.
tingkatan ini biasa dilakuin dalam waktu 3,5-4 tahun, bisa lebih sih, tergantung niat yang ngejalanin
Hak yang diperoleh : mendapat pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang dunia medis dan persiapan yang perlu untuk menjalani dunia tsb
Kewajiban : gak ada kewajiban khusus sih buat mahasiswa ini, paling ya belajar agar dapet ilmu yang bener dan bisa jadi dokter muda yang fisiol
Spoiler for ilustrasi:
tingkatan ini biasa dilakuin dalam waktu 3,5-4 tahun, bisa lebih sih, tergantung niat yang ngejalanin
Hak yang diperoleh : mendapat pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang dunia medis dan persiapan yang perlu untuk menjalani dunia tsb
Kewajiban : gak ada kewajiban khusus sih buat mahasiswa ini, paling ya belajar agar dapet ilmu yang bener dan bisa jadi dokter muda yang fisiol
Quote:
Dokter Muda
ini tingkatan yang lebih tinggi dari tingkatan sebelumnya, disini berisi mahasiswa dokter yang udah lulus kuliah dan mendapat gelar S.Ked (baca : sarjana kedokteran)
dalam tingkatan ini, mereka akan ditempa di dalam dunia profesi, yaitu di rumah sakit-rumah sakit pendidikan yang bertujuan agar mereka mendapatkan pengalaman yang sesungguhnya dalam dunia medis, setelah sebelumnya mereka mendapatkan pendidikan teori di dunia kampus.
dalam tingkatan ini mereka dapat melakukan suatu tindakan seperti mendiagnosa dan memberi terapi dengan bimbingan dari dokter pembimbing mereka yang berkompeten.
tingkatan ini biasanya dilakukan dalam waktu 1,5-2 tahun dan merupakan masa paling suram dalam tingkatan pendidikan dokter
Hak : mendapat pengetahuan dengan ikut menemani atau mendapat tentiran dari dokter yang berkompeten dalam hal mendiagnosa dan memberikan terapi
Kewajiban : disini sudah berlaku semua kewajiban dokter yang sesungguhnya seperti menjaga hubungan baik dengan sejawat ataupun tenaga kesehatan lain, menghormati pasien, menjaga rahasia pasien dsb,
Spoiler for ilustrasi:
dalam tingkatan ini, mereka akan ditempa di dalam dunia profesi, yaitu di rumah sakit-rumah sakit pendidikan yang bertujuan agar mereka mendapatkan pengalaman yang sesungguhnya dalam dunia medis, setelah sebelumnya mereka mendapatkan pendidikan teori di dunia kampus.
dalam tingkatan ini mereka dapat melakukan suatu tindakan seperti mendiagnosa dan memberi terapi dengan bimbingan dari dokter pembimbing mereka yang berkompeten.
tingkatan ini biasanya dilakukan dalam waktu 1,5-2 tahun dan merupakan masa paling suram dalam tingkatan pendidikan dokter
Hak : mendapat pengetahuan dengan ikut menemani atau mendapat tentiran dari dokter yang berkompeten dalam hal mendiagnosa dan memberikan terapi
Kewajiban : disini sudah berlaku semua kewajiban dokter yang sesungguhnya seperti menjaga hubungan baik dengan sejawat ataupun tenaga kesehatan lain, menghormati pasien, menjaga rahasia pasien dsb,
Quote:
Dokter Umum
ini merupakan tingkatan yang merupakan tujuan sesungguhnya dari dua tingkatan sebelumnya, seorang yang telah mencapai tingkatan ini boleh mendiagnosa dan memberi terapi secara mandiri kepada pasien yang datang kepadanya sesuai kompetensinya. Namun aslinya ndak langsung seperti itu sih , sebelumnya harus menjalani ujian dulu yang disebut UKDI (sekarang berubah nama menjadi Exit Exam) untuk memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi) dan harus menjalani fase internship (buat mahasiswa dengan kurikulum berbasis kompetensi) untuk mendapatkan SIP (Surat Ijin Praktek) yang berfungsi agar legal melakukan praktek mandiri.
menurut UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Hak :
Kewajiban :
Spoiler for ilustrasi:
menurut UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Hak :
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
- Menerima imbalan jasa.
Kewajiban :
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
- Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kamampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
Quote:
PPDS a.k.a Program Pendidikan Dokter Spesialis (Residen)
ini tingkatan yang lebih tinggi dari dokter umum, meskipun sebenarnya isinya dokter umum semua .
kenapa lebih tinggi? karena mereka telah ikut tes penerimaan program pendidikan dokter spesialis dan telah mendapat kewenangan menangani kompetensi yang lebih tinggi dari dokter umum biasa, dengan pengawasan (supervisor) dari dokter spesialis yang sesungguhnya.
tingkatan ini biasanya dijalankan dalam waktu 4-7 tahun, tergantung masuk spesialisasi apa.
Hak : sama seperti dokter umum, tapi tingkatan kompetensinya lebih tinggi dengan supervisi dokter spesialis
Kewajiban : sama seperti kewajiban dokter umum
Spoiler for ilustrasi:
kenapa lebih tinggi? karena mereka telah ikut tes penerimaan program pendidikan dokter spesialis dan telah mendapat kewenangan menangani kompetensi yang lebih tinggi dari dokter umum biasa, dengan pengawasan (supervisor) dari dokter spesialis yang sesungguhnya.
tingkatan ini biasanya dijalankan dalam waktu 4-7 tahun, tergantung masuk spesialisasi apa.
Hak : sama seperti dokter umum, tapi tingkatan kompetensinya lebih tinggi dengan supervisi dokter spesialis
Kewajiban : sama seperti kewajiban dokter umum
Quote:
Dokter Spesialis
terdiri dari dokter spesialis (saja) (gelarnya bisa SpB, SpOG, SpPD, SpA, dsb) dan dokter yang telah menempuh pendidikan subspesialis (gelarnya bisa SpBS, SpBTKV, dsb). selain itu terdapat pula pengelompokan atas dasar pengakuan organisasi profesi sebagai Konsultan (baik dengan atau tanpa pendidikan khusus) (gelarnya disini bisa SpPD-KGH, SpPD-KGEH).
tapi masih ada lagi. Bila aktivitas ilmiahnya tinggi, dokter tersebut juga bisa menjadi anggota dari suatu organisasi profesi international. Biasanya disebutkan sebagai “fellow of” Misalnya:
ICRP: International Community of Royal Pathologist
AAP: American Academy of Pediatric
AAI: Association of Allergy Immunology
ICS: International Community of Surgery
Hak : sama seperti dokter umum, tapi tingkatan kompetensinya lebih tinggi
Kewajiban : sama seperti kewajiban dokter umum
Spoiler for ilustrasi:
tapi masih ada lagi. Bila aktivitas ilmiahnya tinggi, dokter tersebut juga bisa menjadi anggota dari suatu organisasi profesi international. Biasanya disebutkan sebagai “fellow of” Misalnya:
ICRP: International Community of Royal Pathologist
AAP: American Academy of Pediatric
AAI: Association of Allergy Immunology
ICS: International Community of Surgery
Hak : sama seperti dokter umum, tapi tingkatan kompetensinya lebih tinggi
Kewajiban : sama seperti kewajiban dokter umum
Quote:
Pendidikan Lain
Mengapa ada yang sudah menjadi dokter (pendidikan profesi) tetapi juga menggunakan gelar MKes (pendidikan akademis)?
Seorang dokter selain mengikuti jenjang profesi lanjut menjadi spesialis/sub-spesialis juga bisa mengikuti pendidikan akademis S-2 atau S-3. Artinya dua-dua jurusan dijalani. Karena itu ada beberapa gelar yang sering:
1. MKes: Magister Kesehatan. Sama-sama “Magister” dalam negeri, sebenarnya ini masih mencakup banyak bidang peminatan. Misalnya: Kebijakan kesehatan, Manajemen pengelolaan obat, Manajemen administrasi RS (ada yang menggunakan gelar MARS), Manajemen kesehatan masyarakat, dan banyak lagi.
2. Ada yang sekolah di luar negeri, memperoleh gelar misalnya MMedSci (Master of Medical Science), ada juga MMed Paed (Master of Medical Paediatric), DTMH (Diploma in Tropical Medicine and Hygiene), dan banyak lagi.
Selanjutnya dokter juga bisa sampai ke jenjang S-3, dengan gelar “Dr.” (Doktor) atau “PhD”. Kalau di Jerman ditulis Dr. rer. Ada juga yang ditulis “Dr.Med” (Doctor in Medicine).
Selanjutnya, kalau dokter itu bekerja sebagai dosen di perguruan tinggi, akan ada saatnya bisa mencapai jenjang guru besar sebagai Professor (Prof).
Mengapa ada yang sudah menjadi dokter (pendidikan profesi) tetapi juga menggunakan gelar MKes (pendidikan akademis)?
Seorang dokter selain mengikuti jenjang profesi lanjut menjadi spesialis/sub-spesialis juga bisa mengikuti pendidikan akademis S-2 atau S-3. Artinya dua-dua jurusan dijalani. Karena itu ada beberapa gelar yang sering:
1. MKes: Magister Kesehatan. Sama-sama “Magister” dalam negeri, sebenarnya ini masih mencakup banyak bidang peminatan. Misalnya: Kebijakan kesehatan, Manajemen pengelolaan obat, Manajemen administrasi RS (ada yang menggunakan gelar MARS), Manajemen kesehatan masyarakat, dan banyak lagi.
2. Ada yang sekolah di luar negeri, memperoleh gelar misalnya MMedSci (Master of Medical Science), ada juga MMed Paed (Master of Medical Paediatric), DTMH (Diploma in Tropical Medicine and Hygiene), dan banyak lagi.
Selanjutnya dokter juga bisa sampai ke jenjang S-3, dengan gelar “Dr.” (Doktor) atau “PhD”. Kalau di Jerman ditulis Dr. rer. Ada juga yang ditulis “Dr.Med” (Doctor in Medicine).
Selanjutnya, kalau dokter itu bekerja sebagai dosen di perguruan tinggi, akan ada saatnya bisa mencapai jenjang guru besar sebagai Professor (Prof).
gimana gan? udah mendapat pencerahan belum?
Spoiler for F.A.Q:
Quote:
1. apa sih gan yang ente maksud kompetensi itu?
Spoiler for jawab:
kompetensi itu adalah tingkatan ilmu dan skill yang harus dicapai dan dikuasai seorang dokter gan
lebih lengkapnya bisa dilihat disini
lebih lengkapnya bisa dilihat disini
Quote:
2. Saudara Ane pergi ke dokter umum suatu waktu karena sakit gan, eh kok tuh dokter "nyerah" dan ngerujuk saudara ane ke rumah sakit ya gan?
Spoiler for jawab:
seorang dokter umum mempunyai kewajiban merujuk pasien yang bukan kompetensinya atau ketika sarana di tempat prakteknya tidak mendukung, jadi itu merupakan keputusan yang tepat buat sodara ente gan
Quote:
3. Apa aja sih gan kompetensi dokter umum itu gan?
Spoiler for jawab:
secara umum kompetensinya meliputi hal2 berikut :
1. Profesionalitas yang Luhur
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
3. Komunikasi Efektif
4. Pengelolaan Informasi
5. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
6. Keterampilan Klinis
7. Pengelolaan Masalah Kesehatan
namun, yang membedakan antara dokter umum dan dokter spesialis terletak pada poin 6 dan 7, dimana dokter umum diwajibkan menguasai kompetensi yang bernilai 4 (4A dan 4B) pada referensi yang diberikan pada FAQ nomer 1
1. Profesionalitas yang Luhur
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
3. Komunikasi Efektif
4. Pengelolaan Informasi
5. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
6. Keterampilan Klinis
7. Pengelolaan Masalah Kesehatan
namun, yang membedakan antara dokter umum dan dokter spesialis terletak pada poin 6 dan 7, dimana dokter umum diwajibkan menguasai kompetensi yang bernilai 4 (4A dan 4B) pada referensi yang diberikan pada FAQ nomer 1
Quote:
4. Saudara ane setelah di masukkan RS, kok jadi yg ngerawat para dokter muda sih gan? kan aneh gitu, padahal ane baca dokter muda lebih rendah tingkatannya dari dokter umum
Spoiler for jawab:
di RS pendidikan, hampir semua pasien dirawat oleh dokter muda dan residen, namun dengan arahan dan supervisi dari dokter spesialis yang berwenang merawat pasien, kenapa hal ini dilakukan? alasannya karena jumlah spesialis yg ada sedikit dan jumlah dokter muda dan residen yang melimpah, disamping itu mereka juga perlu pengalaman untuk menghadapi pasien sebagai pasien sebenarnya, bukan pasien simulasi
ga usah khawatir gan, mereka ga bakal ngasih terapi tanpa ijin dari dokter spesialis yg berwenang
ga usah khawatir gan, mereka ga bakal ngasih terapi tanpa ijin dari dokter spesialis yg berwenang
oke dah, ane udah capek gan..
mungkin kalo ente ngerasa thread ini berguna, mohon dirate 5
kalo ada yang salah, mohon PM ane, ntar ane edit
Spoiler for sumber:
Wassalamualaikum Wr Wb
Diubah oleh kur0saki 23-07-2014 04:51
0
17.6K
Kutip
14
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.6KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru