Kaskus

News

inlandersajaAvatar border
TS
inlandersaja
Pratu Heri Ardiansyah Pembakar Jukir Resmi Dipecat
Prajurit Satu Heri Ardiansyah (30) sudah dipecat dalam upacara di Markas POM TNI AD, Gambir, Jakpus, kemarin. Ia juga masih kena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam pemeriksaan yang masih berjalan di Mahkamah Militer setempat.

Namun semua masih dianggap belum cukup bagi Cut Mega (42). "Hukuman pemecatan dan penjara itu tidak bisa menggantikan sakit yang dirasakan suami saya," terangnya dengan suara bergetar dan bercucuran air mata saat ditemui di rumah kontrakannya di Jl. Borobudur, Jakarta Pusat, kemarin siang. "Saya akan tetap menuntut dia," katanya.

Ibu dua anak itu mengungkapkan, kondisi Tengku Yusri (47), suaminya, masih koma di RS Cipto Mangunkusumo, Jakpus. Yusri mengalami luka bakar hingga 70 persen gara-gara dibakar Heri di kawasan Monas, dua pekan lalu. Saat itu Yusri, yang bekerja sebagai juru parkir, memberikan jatah setoran yang dianggap kurang oleh Heri.

Menurut Ketua Kontras, Haris Azhar, mengapresiasi langkah TNI memecat Heri. Kontras mendampingi Mega dalam tuntutannya. Tapi ia juga mengingatkan, "Proses hukum juga harus tetap berjalan karena pelaku bukan hanya melanggar kedisiplinan anggota, tapi juga sudah bertindak kriminal."sumber
emoticon-No Sara Pleaseemoticon-Ngakakemoticon-I Love Indonesia (S)
0
946
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.3KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.