Ini Dia Gambar Mata Uang Rupiah yang Baru per 17 Agustus 2014
TS
ffadhillah
Ini Dia Gambar Mata Uang Rupiah yang Baru per 17 Agustus 2014
Ini Dia Gambar Ilustrasi Mata Uang Rupiah yang Baru per 17 Agustus 2014
Spoiler for redenominasi rupiah:
Kalian tentu pernah mendengar wacana redenominasi rupiah kan? Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa agenda memang telah disiapkan, namun untuk pelaksanaan redenominasi belum diketahui waktunya.
"Saat ini masih pembahasan mengenai desainnya. Tapi semua akan sesuai dengan UU Mata Uang. Ciri, desain dan bahan harus berdasarkan UU Mata Uang," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi Johansyah, Selasa (18/11/2013).
Spoiler for Rencana Desain Mata Uang Baru (17 Agustus 2014):
Rupiah dengan desain terbaru nantinya akan tertulis frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang. Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.
Jika selama ini uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru akan menyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Uang rupiah baru nantinya tidak akan membuat gambar orang yang masih hidup. Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
Uang rupiah diperbolehkan menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden. Gambar tersebut dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah. Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Spoiler for BUMN Pelaksana Pencetakan Rupiah:
Uang baru nantinya hanya bisa dicetak oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencatakan rupiah. Selama ini hanya Perum Peruri yang mencetak uang pesanan BI. Namun jika BUMN tidak sanggup mencetaknya maka dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama melalui lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
Spoiler for ILUSTRASI:
catatan: gambar diatas hanya ilustrasi.
Spoiler for Penjelasan Rupiah Baru:
"Gambar tersebut bukan merupakan gambar uang rupiah yang akan diterbitkan," sebut Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam siaran persnya.
Rencananya, BI memang akan meluncurkan uang NKRI pada 17 Agustus 2014 mendatang. (baca: BI: Uang NKRI Diluncurkan 17 Agustus )
Ia menyatakan, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berikut ciri mata uang NKRI yang akan diluncurkan bank sentral:
a. Gambar lambang negara, Garuda Pancasila
b. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Nilai…
g. Tahun emisi dan tahun cetak
Ia juga menegaskan, RUU Redenominasi saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI dan belum ditetapkan. "Dengan demikian, kebijakan redenominasi rupiah belum diimplementasikan dalam waktu dekat," tambahnya.
Diubah oleh ffadhillah 01-07-2014 22:13
0
3.9K
Kutip
21
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru