Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alexis1824Avatar border
TS
alexis1824
Jika ke Mahmil, DKP: Prabowo Bisa Dihukum Mati
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menangani kasus dugaan penculikan sejumlah aktivis dengan tertuduh Prabowo Subianto pada 24 Juli 1998, Letnan Jenderal Fachrul Razi, mengatakan Prabowo bisa terancam hukuman mati jika kasusnya dibawa ke Mahkamah Militer.

Musababnya, kata Razi, tim sudah menemukan bukti cukup yang menyebutkan Prabowo terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang. "Andai dibawa ke Mahkamah Militer, Prabowo bisa dihukum mati," kata Fachrul saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Juni 2014.

Namun, menurut Fachrul Razi, Dewan Kehormatan Perwira memilih tidak membawa kasus mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu ke Mahkamah Militer."Demi rasa setia kawan," kata dia. Pertimbangan lain, kata Fachrul Razi, adalah status Prabowo masih menjadi menantu Presiden Soeharto.

Sebelumnya, beredar surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo, kini calon presiden yang diusung poros koalisi Partai Gerindra. Pertimbangan itu antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, hierarki, serta disiplin hukum di lingkungan ABRI.

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Perwira, Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yaitu Djamari Chaniago, Fachrul Razi, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, serta Susilo Bambang Yudhoyono.

S U M U R

kira-kira gan apakah prabowo berani mengklarifikasi kasus tersebut jika dipanggil kembali,,,???hal ini bisa jadi pembuktian prabowo jadi pemberani atau pecundang....emoticon-Cool
0
3.6K
52
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.