- Beranda
- Berita dan Politik
Dijerat Pasal 9 UU Pers, Duo 'Obor Rakyat' Hanya Terkena Denda?
...
![Fenz](https://s.kaskus.id/user/avatar/2005/12/07/avatar126959_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Fenz
Dijerat Pasal 9 UU Pers, Duo 'Obor Rakyat' Hanya Terkena Denda?
http://news.detik.com/pemilu2014/rea...nda?n991101605
Jakarta - Penyidik resmi menetapkan duo pentolan Obor Rakyat sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar undang-undang pers.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan, penetapan status tersangka Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiyono, dilakukan Kamis (3/7/2014) malam. Sementara SPDP (Surat Perintah Dalam Penyelidikan) dikirimkan hari ini ke Kejagung.
Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, penyidik menetapkan keduanya dengan sangkaan pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers. Pasal tersebut mengatur pers haruslah berbadan hukum.
"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia," bunyi pasal tersebut.
Lalu apa sanksi pidana pasal tersebut?
Dalam bab VIII UU 40/1999 yang mengatur mengenai ketentuan pidana, tidak disebut keduanya mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara. Sanksi pidana untuk pelanggar pasal 9 ayat 2 terdapat di pasal 18 ayat 3.
"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000," bunyi pasal tersebut.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(ahy/jor)
Tumben ngga kena pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dll![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Semakin jelas ini kasus ada dalangnya lagi bos besar yg udah jadi bekingan![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
Jakarta - Penyidik resmi menetapkan duo pentolan Obor Rakyat sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar undang-undang pers.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan, penetapan status tersangka Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiyono, dilakukan Kamis (3/7/2014) malam. Sementara SPDP (Surat Perintah Dalam Penyelidikan) dikirimkan hari ini ke Kejagung.
Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, penyidik menetapkan keduanya dengan sangkaan pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers. Pasal tersebut mengatur pers haruslah berbadan hukum.
"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia," bunyi pasal tersebut.
Lalu apa sanksi pidana pasal tersebut?
Dalam bab VIII UU 40/1999 yang mengatur mengenai ketentuan pidana, tidak disebut keduanya mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara. Sanksi pidana untuk pelanggar pasal 9 ayat 2 terdapat di pasal 18 ayat 3.
"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000," bunyi pasal tersebut.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(ahy/jor)
Tumben ngga kena pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dll
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Semakin jelas ini kasus ada dalangnya lagi bos besar yg udah jadi bekingan
![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
0
1.5K
8
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya