- Beranda
- Berita dan Politik
[Akibat Otak Gak SINKRON] Fadli Zon terancam 2 tahun bui
...
![membot12](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/01/25/avatar3947722_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
membot12
[Akibat Otak Gak SINKRON] Fadli Zon terancam 2 tahun bui
Sekretaris tim kampanye Prabowo-Hatta, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah. Fadli Zon diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang saat kampanye terbuka mengunjungi Pasar Bulu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/7) lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan kasus politik uang tersebut. "Sebab politik uang adalah pelanggaran serius yang masuk kategori pidana pemilu. Politik uang diatur dalam Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," katanya, Kamis (3/7).
Abhan menjelaskan pada undang-undang itu disebutkan bahwa setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Jika terbukti akan dijerat pidana minimal 6 bulan maksimal dua tahun dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp24 juta," katanya.
Langkah pertama Panwaslu akan meminta keterangan pihak pelapor untuk mengetahui persoalan lebih detail. Kemudian meminta keterangan saksi
penerima beserta bukti uangnya. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Laporan politik uang itu dilakukan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng pada Rabu (2/7) malam. Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan, Fadli Zon mengunjungi Pasar Bulu didampingi penyanyi dangdut Evie Tamala dan pengurus Partai Gerindra Jateng.
Sambil mengenakan hem putih dengan lambang garuda merah di dada kanan, Fadli membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Rupanya yang dibagi tak cuma stiker. Ketika dikerumuni pedagang, Fadli membagi uang pecahan Rp 50 ribu. Seorang pengemis perempuan juga
mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.
"Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh Fadli Zon," kata Ronny.
sumber
zonk...ntar klw jd dibui...buat buku tentang ziarah ke makam nabi2 ya!!
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan kasus politik uang tersebut. "Sebab politik uang adalah pelanggaran serius yang masuk kategori pidana pemilu. Politik uang diatur dalam Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," katanya, Kamis (3/7).
Abhan menjelaskan pada undang-undang itu disebutkan bahwa setiap pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Jika terbukti akan dijerat pidana minimal 6 bulan maksimal dua tahun dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp24 juta," katanya.
Langkah pertama Panwaslu akan meminta keterangan pihak pelapor untuk mengetahui persoalan lebih detail. Kemudian meminta keterangan saksi
penerima beserta bukti uangnya. "Jika cukup bukti, baru kita panggil Fadli Zon untuk diperiksa," katanya.
Laporan politik uang itu dilakukan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng pada Rabu (2/7) malam. Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan, Fadli Zon mengunjungi Pasar Bulu didampingi penyanyi dangdut Evie Tamala dan pengurus Partai Gerindra Jateng.
Sambil mengenakan hem putih dengan lambang garuda merah di dada kanan, Fadli membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Rupanya yang dibagi tak cuma stiker. Ketika dikerumuni pedagang, Fadli membagi uang pecahan Rp 50 ribu. Seorang pengemis perempuan juga
mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.
"Banyak saksinya, termasuk teman-teman media melihat sendiri. Ini jelas pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh Fadli Zon," kata Ronny.
sumber
zonk...ntar klw jd dibui...buat buku tentang ziarah ke makam nabi2 ya!!
0
2.3K
21
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya