Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AreM823Avatar border
TS
AreM823
[nambah 1 lg koruptor di grup Prahara] KPK akan pastikan nasib MS Kaban
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. MS Kaban dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor disebut aktif meminta uang kepada Anggoro.


Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan secepatnya. "Secepat JPU melaporkan kepada pimpinan. Kan dari situ baru bisa diambil putusan," kata Bambang, Kamis 3 Juli 2014.

Dia menuturkan pertimbangan hukum dari putusan Anggoro menjelaskan secara jelas hubungan dan pola hubungan antara terdakwa dengan pihak-pihak lain, termasuk MS Kaban.

Ketika putusan Anggoro tersebut sudah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. "Yang mungkin perlu dilakukan lagi oleh KPK adalah mencoba melihat alat-alat bukti lainnya, selain dari keterangan saksi yang sudah ditetapkan. Kemudian mengambil langkah lanjutan," kata Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan vonis terhadap Anggoro Widjojo telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa.

"Kalau kami sudah menuntut lima tahun, sudah diputus lima tahun. Semua pertimbangan hukum sudah diambilalih. Kami tinggal proses saja," kata Jaksa Riyono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 2 Juli 2014.

Terkait adanya sejumlah pemberian dari Anggoro kepada sejumlah pihak, Jaksa mengatakan hal itu juga sudah sesuai dengan tuntutan. "Itu sebetulnya kan sesuai tuntutan. Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faisal dan MS Kaban," kata Riyono.

Dia membenarkan putusan terhadap Anggoro merupakan sebuah fakta hukum dapat dijadikan menjadi satu alat bukti oleh KPK. Termasuk untuk menjerat MS Kaban.

Namun terkait apakah nantinya MS Kaban akan dijadikan tersangka, Riyono enggan menanggapinya. "Masalah penetapan (sebagai tersangka) itu bukan saya. Itu nanti proses pimpinan," kata dia.

sumber:

http://us.m.news.viva.co.id/news/rea...tatus-ms-kaban
0
2.3K
50
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.