Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antasari13Avatar border
TS
antasari13
Pejabat DKI Tak Laporkan Harta Kekayaan Akan "Distafkan"

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi berat kepada pejabat DKI yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi berat tersebut yakni akan mencopot jabatan dan menurunkan golongan pegawai mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sudah menjadi kewajiban pejabat di jajaran Pemprov DKI untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.

Namun dia menyadari tidak semuanya pejabat negara atau daerah mau terbuka menyerahkan LHKPN.

"Memang peraturan di negara ini ya kayak gitu kan. Pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN. PNS DKI saja pinter enggak mau laporin. Harusnya dilaporkan sejak dari dulu. Tapi mereka enggak mau lakukan karena enggak ada sanksi kan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (3/7).

Agar tingkat kepatuhan pejabat DKI menyerahkan LHKPN tinggi, maka Ahok akan menerapkan sanksi berat bagi pejabat DKI yang tidak menyerahkan LHKPN ke KPK, yaitu akan dicopot dari jabatannya dan dijadikan staf biasa.

Tidak hanya itu, golongan eselon dari pejabat tersebut akan diturunkan menjadi golongan biasa Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diakuinya, untuk menerapkan sanksi itu belum ada aturan yang akan menjadi payung hukumnya. Mantan Bupati Belitung Timur ini akan membuat aturan payung hukumnya setingkat surat keputusan gubernur atau peraturan gubernur yang juga memiliki kekuatan mengikat PNS DKI.

"Makanya, kita imbau untuk laporkan harta kekayaannya. Kalau enggak melaporkan, kita akan copot eselonnya. Untuk aturannya ya tinggal kita bikin saja. Pokoknya kalau tidak dilaporin nanti dibahas di rapim (rapat pimpinan, red), tinggal copot saja, staf-kan saja mereka yang tak serahkan LHKPN," tegas mantan anggota DPR RI ini.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mewajibkan 756 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat yang harus mengisi LHKPN menjadi lebih banyak dikarenakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan pejabat dari eselon II hingga pejabat eselon IV B atau setingkat lurah harus menyerahkan LHKPN.

Hingga saat ini, Made mencatat baru sekitar 300 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menyerahkan LHKPN. Sisanya, 456 pejabat DKI belum menyerahkan, termasuk lurah dan camat. Karena itu, BKD DKI akan memberikan pengarahan kepada lurah dan camat untuk mengetahui cara mengisi formulir LHKPN.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/FEB
SUMUR
0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.