- Beranda
- Pilih Capres & Caleg
kode etik dilanggar?? masih percaya sama mereka?
...
![lunalala](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/06/23/avatar6926481_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
lunalala
kode etik dilanggar?? masih percaya sama mereka?
Spoiler for alan:
JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnalis Amerika Serikat Allan Nairn angkat bicara soal alasannya membuka kembali percakapan off the record dengan mantan Panglima Kostrad Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada tahun 2001 silam. Menurut Allan, apa yang dilakukannya memang melanggar kode etik jurnalistik. Akan tetapi, ia beralasan, hal ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar, yakni bangsa Indonesia yang telah dibutakan dengan citra yang tengah dibangun Prabowo yang kini maju sebagai calon presiden.
“Kalau ada sejarah jejak rekam jenderal yang paling jahat menyiksa orang sipil, membunuh orang sipil, itulah Prabowo. Prabowo adalah jenderal dengan rekor kejahatan terburuk. Ini serius sekali. Rakyat Indonesia harus memiliki akses terhadap informasi yang saya punya ini,” ujar Allan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (1/7/2014) malam.
Menurut Allan, pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukannya tidak seberapa besarnya jika dibandingkan dengan dampak yang akan diterima masyarakat Indonesia jika Prabowo terpilih sebagai presiden.
Dalam wawancara dengannya, kata Allan, Prabowo menjabarkan bahwa ia adalah seorang jenderal yang tidak percaya pada sistem demokrasi.
“Dia bahkan mengatakan bahwa di Indonesia masih banyak kanibalisme dan kerumunan yang rusuh sehingga masih belum siap untuk demokrasi. Prabowo ingin rezim ototiter yang jinak,” kata Allan.
Prabowo, sebut Allan, juga menghalalkan darah sipil yang dibunuh militer. Hal ini mengacu pada kasus pembunuhan massal Santa Cruz. Dalam tulisan yang diunggah dalam blog pribadi Allan, Prabowo disebutkan juga menyandingkan dirinya dengan pemimpin otoriter seperti Pervez Musharraf di Pakistan. Allan mengakui masih banyak jenderal lainnya yang juga berkasus seperti Prabowo. Di kubu Jokowi, kata Allan, ada dua jenderal, yaitu Hendropriyono dan Wiranto, yang disebutnya juga terlibat pelanggaran HAM berat.
“Keduanya juga jahat, membunuh orang sipil. Tapi pilihannya, Jokowi didukung oleh jenderal-jenderal yang bunuh sipil. Sementara Prabowo adalah jenderal yang bunuh orang sipil,” kata Allan.
“Jadi yang saya lakukan ini memang pelanggaran serius dalam praktik jurnalistisk. Tapi ini pengecualian. Saya memiliki informasi ini dan saya rasa masyarakat Indonesia berhak untuk tahu,” kata Allan.
Allan adalah seorang jurnalis investigasi yang telah banyak meliput kasus-kasus pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia, seperti di Guatemela, Haiti, dan Timor Leste. Ia pernah dianggap sebagai ancaman bagi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atas laporan-laporannya.
Pada bulan Juni dan Juli 2001, Allan menginvestigasi kasus pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh militer Indonesia. Investigasinya itulah yang kemudian mempertemukan Allan dengan Prabowo yang sudah diberhentikan dari dunia kemiliteran.
Dalam wawancara itu, Allan mengaku Prabowo tidak mau menjelaskan secara spesifik kasus per kasus pembunuhan yang terjadi pada zaman Orde Baru. Namun, ia justru bercerita panjang lebar kepada Allan tentang pemikirannya akan fasisme dan dunia militer.
sumur :
http://nasional.kompas.com/read/2014...dengan.Prabowo
Menurut Allan,pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukannya tidak seberapa besarnya jika dibandingkan dengan dampak yang akan diterima masyarakat Indonesia jika Prabowo terpilih sebagai presiden.
udh kehabisan senjata????
ada lagi nih
bocoran tes psikologi
Spoiler for satu lagi:
Sudah sejak beberapa pekan ini terjadi pembicaraan hangat di kalangan praktisi dan ilmuwan psiklogi tentang hasil pemeriksaan/tes psikologi Prabowo. Hasil tes ini bagian dari tes kesehatan yg dipersyaratkan oleh KPU unt kelengkapan pencalonan. Tes dilakukan pada 23 Mei 2014.
Berdasarkan bocoran hasil tes yg jadi pergunjingan para psikolog adalah kesimpulan yg menyebut bhw dia lulus dr aspek kecerdasan intelektual (IQ), tapi aspek kecerdasan emosional (EQ) dia lemah.
Karena EQ lemah maka kapasitas emosional Prabowo diragukan unt memangku jabatan dgn kompleksitas permasalahan yg begitu banyak/multidimensional, seperti jabatan presiden.
Beberapa kecenderungan kepribadian dan problem yg menyumbang lemahnya EQ dia:
1. Dia punya kecenderungan murah hati, dan mudah iba. Namun, dia juga suka dgn sanjungan. Dua kecenderungan ini berpotensi menimbulkan ketidak-obyektifan dlm mengambil suatu keputusan.
2. Dia tdk mampu mengendalikan emosi ketika menghadapi permasalahan yg menekan psikis dia. Ekspresi emosi yg dia keluarkan cenderung destruktif (merusak) atau menyebabkan orang lain menderita.
3. Dia mengalami tekanan unt mewujudkan ego dirinya yg sangat besar dlm mewujudkan immpiannya. Dalam pengertian awam, dia sangat terobsesi unt mewujudkan cita-citanya menjadi presiden. Obsesi ini menyebabkan dia bisa menempuh segala cara.
4. Dia mengalami depresi krn kebanggaan dirinya yg paling utama “dirampas”. Secara kongkret, dia merasa bhw ketentaraan adalah harga dirinya yg utama. Profesi atau identitas itu adalah cerminan dirinya. Namun, harga dirinya itu, dia merasa, telah dirampas dgn sewenang-wenang. Akibatnya, ada tekanan batin yg terus-menerus ada dlm dirinya, yg sulit dia atasi.
Kecenderungan kepribadian dia yg semacam itu, serta problem psikologis yg sedang dia alami, berimplikasi pd kemampuan dia untuk menyelesaikan masalah yg berat dan kompleks.
Kalangan para psikolog pd umumnya menyayangkan KPU yg mengabaikan hasil tes psikologi Prabowo tsb. Namun, mereka jg tdak bisa berbuat apa-apa krn terikat dgn sumpah unt tidak mengungkap hasil tes psikologi seseorang secara terbuka.
“Mungkin orang-orang KPU mau pilih aman saja dlm jangka pendek. Mereka tdak mau menghadapi resiko politik kalau menggagalkan pencalonan Prabowo, tapi implikasi akan berbahaya bagi rakyat ke depannya kalau sampai Prabowo jadi presiden,” kata seorang psikolog dr sebuah universitas terkemuka di Jakarta. (***)
sumur:
http://prabowosebenarnya.wordpress.com/
buka google cari nih:
BAB V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
Spoiler for bab 5:
BAB V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
Pasal 23
Rekam Psikologi
Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.
(1) Rekam Psikologi Lengkap
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga,
memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya lain
sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik
Psikologi Indonesia.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah
mereka untuk:
i. memudahkan pengguna layanan psikologi mereka dikemudian hari baik oleh mereka sendiri
atau oleh profesional lainnya.
ii. bukti pertanggungjawaban telah dilakukannya pemeriksaan psikologi.
iii. memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan,
penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya.
d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan
memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.
e) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai dugaan kuat bahwa catatan atau
data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum yang
melibatkan penerima atau partisipan layanan psikologi mereka, maka Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasi yang
telah dibuatnya secara rinci, berkualitas dan konsisten, seandainya diperlukan penelitian
dengan cermat dalam forum hukum.
f) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan layanan psikologi
terhadap seseorang dan menyimpan hasil pemeriksaan psikologinya dalam
arsip sesuai dengan ketentuan, karena sesuatu hal tidak memungkinkan lagi menyimpan data
tersebut, maka demi kerahasiaan pengguna layanan psikologi, sebelumnya Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi menyiapkan pemindahan tempat atau pemberian kekuasaan pada sejawat
lain terhadap data hasil pemeriksaan psikologi tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis
atau lainnya. (2) Rekam Psikologis untuk Kepentingan Khusus
a) Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada
personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan
atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
b) Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan
kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil
pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
Pasal 24
Mempertahankan Kerahasian Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien
atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.
Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang
menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka
pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal
yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang
atas diri pengguna layanan psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga
hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologiprofesi,
dan akademisi.
Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga
kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke
data dasar (database) atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat
diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus
menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan
untuk bisa dikenali.
Pasal 25
Mendiskusikan Batasan Kerahasian Data kepada Pengguna Layanan Psikologi
(1) Materi Diskusi
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membicarakan informasi kerahasian data dalam rangka
memberikan konseling dan/atau konsultasi kepada pengguna layanan psikologi (perorangan,
organisasi, mahasiswa, partisipan penelitian) dalam rangka tugasnya sebagai profesional. Data
hasil pemberian layanan psikologi hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmiah atau profesional.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan tugasnya harus berusaha untuk
tidak mengganggu kehidupan pribadi pengguna layanan psikologi, kalaupun diperlukan harus
diusahakan seminimal mungkin.
c) Dalam hal diperlukan laporan hasil pemeriksaan psikologi, maka Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi hanya memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis; sebatas perjanjian atau
kesepakatan yang telah dibuat.
(2) Lingkup Orang
a) Pembicaraan yang berkaitan dengan layanan psikologi hanya dilakukan dengan mereka yang
secara jelas terlibat dalam permasalahan atau kepentingan tersebut.
b) Keterangan atau data yang diperoleh dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan
pemakai layanan psikologi atau penasehat hukumnya.
c) Jika pemakai jasa layanan psikologi masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak
mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi wajib melindungi agar pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
d) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan konsultasi antar sejawat, perlu
diperhatikan hal berikut dalam rangka menjaga kerahasiaan. Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi
rahasia pengguna layanan psikologi (peserta riset, atau pihak manapun yang menjalani
pemeriksaan psikologi), kecuali dengan izin yang bersangkutan atau pada situasi dimana
kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi. Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan
kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa
menyebutkan identitas atau cara pengungkapan lain yang dapat dikenali sebagai indentitas
pihak tertentu.
Pasal 26
Pengungkapan Kerahasian Data
(1) Sejak awal Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus sudah merencanakan agar data yang
dimiliki terjaga kerahasiaannya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal
dunia, tidak mampu lagi, atau sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat
praktiknya.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan
data yang termasuk dalam klarifikasi rahasia, penyimpanan, pemanfaatan, dan pemusnahan
data atau catatan tersebut diatur oleh prinsip legal.
(3) Cara pencatatan data yang kerahasiaannya harus dilindungi mencakup data pengguna
layanan psikologi yang seharusnya tidak dikenai biaya atau pemotongan pajak. Dalam
hal ini, pencatatan atau pemotongan pajak mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku.
(4) Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai atau seje-
Data dan informasi hasil layanan psikologi bila diperlukan untuk kepentingan pendidikan, data
harus disajikan sebagaimana adanya dengan menyamarkan nama orasng atau lembaga yang
datanya digunakan. nisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus
dihapuskan sebelum datanya dapat diakses.
(5) Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hukum atau
tujuan lain, seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan profesional, baik secara
perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari
masalah atau kesulitan.
apapun pelanggaranya yang penting saya menang.
kode etik aja dilanggar masih percaya sama berita beginian????
saya cuman bisa ngomong bohong awas bahaya.
0
2.7K
Kutip
18
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Pilih Capres & Caleg](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-635.png)
Pilih Capres & Caleg![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
22.5KThread•3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok