- Beranda
- Berita dan Politik
SBY Tetapkan Pilpres 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional
...
TS
munawarman.
SBY Tetapkan Pilpres 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional
Quote:
SBY Tetapkan Pilpres 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional
VIVAnews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Presiden tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional.
Dilansir setkab.go.id, ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani SBY, dan sesuai dengan UU Nomor 42 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014.
PKPU Nomor 4 Tahun 2014 sebelumnya menetapkan Rabu, 9 Juli, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2014 yang ditandatangani 30 Juni kemarin dinyatakan Rabu tanggal 9 Juli menjadi hari libur nasional untuk kepentingan pemungutan suara Pilpres.
Presiden juga memutuskan, hari dan tanggal lain yang telah ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan –jika ada– sebagai hari libur nasional.
http://politik.news.viva.co.id/news/...libur-nasional
Quote:
BI tetapkan 9 juli 2014 hari libur
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menetapkan tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur sehingga seluruh kegiatan operasional pada hari Rabu itu ditiadakan.
Keterangan tertulis Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Rabu, menyebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, BI menetapkan hari Rabu (9/7) atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai hari libur bagi BI.
Ketetapan itu berdasar pada penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014).
BI akan meniadakan seluruh kegiatan operasional yang meliputi layanan kas, sistem pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan operasi moneter rupiah dan valuta asing.
Apabila KPU menetapkan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran II, maka jadual pelaksanaan Pemilu dimaksud yaitu Selasa (9/9) juga akan ditetapkan sebagai hari libur bagi BI.
http://www.antaranews.com/pemilu/ber...014-hari-libur
Quote:
Pilpres, OJK Tetapkan 9 Juli Hari Libur
JAKARTA - Berkaitan dengan adanya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, maka Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menetapkan bahwa tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi OJK. Dengan demikian, maka kantor-kantor OJK lainnya tutup dan tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut.
Seperti dilansir situs OJK, Senin (23/6/2014), penetapan hari libur saat Pilpres 2014 ini seusai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK.
Pengumuman ini ditujukan kepada semua pejabat dan pegawai OJK yang disampaikan melalui surat elektronik.
(rzk)
http://economy.okezone.com/read/2014...uli-hari-libur
Quote:
Coblosan 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Pilpres 9 Juli sebagai libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Presiden SBY menuangkan hal itu dalam Keppres Nomor 24/2014.
Dalam situs Setkab.go.id, Rabu (2/7/2014), disebutkan SBY telah menandatangani Keppres Nomor 24/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai hari libur nasional pada 30 Juni 2014.
Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/2014.
Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada-red) sebagai hari libur nasional.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
http://news.detik.com/pemilu2014/rea...libur-nasional
Quote:
Asyik, 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan KPU 4/2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden 24/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres itu, Presiden menetapkan, Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada) sebagai hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sebelum ini KPU melalui Peraturan 4/2014 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
http://www.republika.co.id/berita/na...libur-nasional
baguslah makin banyak hari libur aja dalam setahun
0
3.4K
Kutip
18
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.4KThread•45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya