Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rikisyahputraAvatar border
TS
rikisyahputra
Pengadilan AS Diminta Lanjutkan Gugatan Korban DOM Aceh Terhadap Exxon Mobil
JAKARTA - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) KontraS mendesak Pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk dapat melanjutkan gugatan warga Aceh Utara, terhadap perusahaan minyak raksasa yang beroperasi di Aceh yakni Exxon Mobil, yang menjadi korban pelanggaran HAM pada saat Aceh dinyatakan Daerah Operasi Militer (DOM).

"Ada sebelas warga sipil di Aceh (Utara) yang menjadi korban pelanggaran HAM saat berlangsungnya konflik periode Daerah Operasi Militer (DOM 1989-1998). Sebelas warga sipil Aceh ini telah menggugat ExxonMobil pada tahun 2001, melalui International Labor Rights Fund di Pengadilan Federal Distrik Columbia untuk memperoleh kompensasi melalui Alien Torts Claims Act (ATCA)," kata Haris Azhar kepada acehonline.info, Rabu (8/5) di Jakarta.

Dari data yang dimiliki KontraS, Haris menjelaskan, ExxonMobil saat itu mengontrak pasukan keamanan Indonesia (TNI) untuk mengamankan produktivitas perusahaannya. Hingga kini kasusnya masih dalam proses setelah Pengadilan Federal pada 9 Juli 2011 memberikan keputusan bahwa gugatan korban DOM Aceh bisa disidangkan melalui Pengadilan AS.

"Kami mendorong kepada pengadilan yang berwenang di AS agar terus melanjutkan gugatan korban DOM atas perusahaan ExxonMobil, sejalan dengan putusan pengadilan Federal, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan korban," ujar Haris.

Selain itu, KontraS menilai penuntasan gugatan ini penting sebagai bagian dari berjalannya sistem yurisdiksi universal, untuk mendorong penegakan HAM melalui mekanisme internasional.

"Tindakan pengadilan AS yang terus melanjutkan gugatan korban DOM atas perusahaan ExxonMobil merupakan sebuah terobosan dan sumbangan cukup baik, dalam penegakan hukum untuk menghentikan praktik kejahatan korporasi dan militer," imbuh Haris.

Ia juga menilai, praktik kejahatan tersebut masih terus terjadi di belahan dunia dan akan menambah deretan panjang pelanggaran HAM.

"Salah satu cara untuk menghentikan praktik kejahatan tersebut hanya bisa ditempuh melalui upaya hukum (perdata dan pidana) sehingga perusahaan benar-benar memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM," ungkap Haris.(Sumber)
0
991
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.