Pemilu Presiden 2014 tanggal 9 Juli 2014 sudah semakin dekat. Tau ga si agan nanti Surat Suara harus Coblos atau Contreng?
Spoiler for :
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan megajukan draft Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada pekan ini. Ada lima ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut termaksud pencoblosan surat suara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, terdapat lima poin yang akan diatur dalam Perppu tersebut. Pertama terkait hak pilih anggota TNI/Polri dalam pilpres 2014. Dalam Pasal 260, UU No. 42 Tahun 2008, mereka harus menjaga netralitas.
“Namun itu untuk pemilu 2009, kalau 2014 ini bagaimana, baru akan diatur dalam perppu ini,” kata Gamawan Senin (12/5).
Selanjutya, mengenai tata cara pemberian suara. Kalau dalam pilpres 2009, pemilih mencontreng surat suara, pada 2014 ini akan sama dengan pileg yakni mencoblos. Ketiga, adalah waktu pemungutan suara luar negeri yang berlangsung lebih awal.
Keempat adalah daftar pemilih khusus (DPK) yang dapat mengakomodir orang-orang yang tidak masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT) maupun pemilih tambahan. Terakhir adalah, cara perhitungan suara yang dilakukan berjenjang mulai dari desa.
“Sebelum Pilpres, perppu ini harus sudah selesai. Sebab ketentuan ini akan menjadi rujukan dalam pelaksananan tahapan pemilu tersebut,” ujar dia.
Pihaknya memang sudah menyampaikan draft ini secara lisan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun resmi ajukan draf perppu pekan ini. Dia juga telah mengkordinasikan hal ini ke Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).
0
4.1K
Kutip
6
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.6KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru