Halo agan/aganwati, sblmnya kami mau ngucapin selamat menjalankan ibadah puasa bagi yg melaksanakannya.
Sambil nunggu waktu magrib, gak ada salahnya klo agan/aganwati baca2 tred ini utk nambahin pengetahuan agan/aganwati ya.
Jadi gini gan. Kali ini kita mau ngebahas sdikit ttg “hubungan-hubungan terlarang”. Tapi krn ini forum ‘Melek Hukum’ kami mau batasinnya dari aspek hukum yg berlaku di negeri ini ya gan.
Langsung aja. Cekibrot gan..
1. Berhubungan Seks dengan Pacar
Spoiler for 1. Berhubungan Seks dengan Pacar:
Apakah seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya bisa dipenjara atau diancam hukuman pidana?
Sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu berapa usia dari pasangan laki-laki dan perempuan ini. Jika usia salah satu atau keduanya ada yang 18 tahun ke bawah, maka ada kemungkinan dapat diancam dengan pidana. Sedangkan jika keduanya sudah dewasa (berusia lebih dari 18 tahun) dan melakukan hubungan seks tersebut atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dipidana.
Berbeda lagi jika salah satu dari mereka ternyata sudah menikah. Jika si laki-laki atau si perempuan, atau keduanya, telah menikah, kemudian mereka berpacaran dan melakukan hubungan seks, maka mereka dapat dijerat pidana atas dasar melakukan perzinahan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 bulan.
Spoiler for 2. Hubungan seksual sesama anak di bawah umur:
Ini dia Gan kasus yang gak kalah marak terjadi di kalangan masyarakat, anak melakukan seksual dengan sesama anak. Kasusnya begini, ada anak laki dan perempuan yang keduanya masih berusia di bawah 18 tahun melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, kasus ini tergolong dalam kategori kasus pelecehan atau pencabulan?
Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak mengenal istilah pelecehan seksual.Segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Selain itu, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Artinya, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Tapi, dalam kasus ini peraturan perundang-undangan yang digunakan adalahUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP.
Sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta (Pasal 82 UU Perlindungan Anak). Pasal ini gak mengatur ttg siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal ini.
3. Incest alias hubungan terlarang dgn anggota keluarga
Spoiler for 3. Incest alias hubungan terlarang dgn anggota keluarga :
Apa komen agan klo pas lg nonton berita ato baca di media ttg kasus rudapaksaan ayah kandung kpd anaknya? Bisa jadi hampir seluruh agan2 di sini bakal mengutuk kasus yg biasa disebut dgn incest itu. Kok bisa ya kasus seperti itu trjadi.
KUHP kita, terutama pasal 294 udah secara tegas melarang dan memberi sanksi bagi para pelaku incest, yaitu penjara paling lama 7 taun.
Tapi ancaman hukuman itu kayaknya gak bikin takut ya gan. Buktinya, tiap hari kasus2 kayak gitu masih ada aja di tiap pemberitaan kita.
Parahnya lagi nih gan. Berdasarkan catetan LBH APIK Jakarta kasus incest ini ibarat fenomena gunung es. LBH APIK meyakini kalo kasus incest yg terkuak msh jauh lebih sdikit drpd kejadian yg sbnarnya.
Ada bbrp penyebab knp kasus incest ini seakan sulit terjamah hukum. Pertama adalah krn masyarakat sering gak sadar ada peristiwa incest di sekitar mereka, atau mungkin dialami keluarga dekat mereka. Hal ini diperparah dgn lemahnya cara pandang aparat hukum.
Gmn menurut agan2? Apa mungkin ancaman hukumannya kurang gede kali ya?
Nih buat agan2 yg khususnya ada di Jakarta. Jangan sekali2 kepikiran utk memakai jasa PSK lho. Soalnya ada larangan dan sanksi bagi yg memakai jasa PSK. Demikian diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.”
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI Jakarta 8/2007).
Tapi ketentuan ni hanya menjerat warga Jakarta ni gan, karena sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.
Merudapaksa hewan? Waduh, memangnya ada hukumnya ya?
Ternyata, tidak ada pasal yang secara eksplisit memberikan pidana pada pelaku pemerkosaan terhadap hewan. Namun biasanya, pelaku pemerkosaan terhadap hewan akan dikenakan Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP (http://www.hukumonline.com/pusatdata...an-strafrecht-(wvs)-kitab-undang-undang-hukum-pidana-(kuhp)
Secara umum, pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja menyakiti, melukai hewan, atau merugikan kesehatan hewan. Tindakan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. Kalau perbuatannya itu membuat hewan yang menjadi korban sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau bahkan mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sebenarnya, R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menyebutkan batasan yang diperbolehkan untuk menyakiti hewan, seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, dan lainnya.
Jadi, tindakan pemerkosaan terhadap binatang harus memenuhi unsurdalam Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP untuk dapat dihukum, dan tindakan tersebut tidak termasuk ke dalam tindakan-tindakan yang dikecualikan dari pasal ini.
Jadi gimana gan? Jadi tau kan klo dari masing2 hubungan terlarang seperti yg disebutin di atas ada risiko hukumnya? Agan punya cerita lain, monggo dishare di marih gan
(IHW)
tata604 memberi reputasi
1
180.8K
Kutip
1.5K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!