- Beranda
- Berita dan Politik
[Langgar Aturan Mulu] Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu
...
TS
embolisasi
[Langgar Aturan Mulu] Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah oleh Calon Presiden (Capres) Joko Widodo masuk pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu, Nasrullah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu memutuskan kegiatan yang dilakukan capres nomor urut 2 yang biasa disapa Jokowi itu di Monas termasuk pelanggaran administratif.
"Setelah kami pelajari, menggunakan Monas dalam kegiatan yang kami klasifikasikan sebagai kampanye tersebut tidak sesuai dengan Perda dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang ada," ujar Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Nasrullah mengatakan, keputusan ini selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berharap KPU segera memberi surat teguran kepada tim pemenangan Jokowi-JK. "Untuk diberikan sanksi berupa teguran," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu. Jokowi diduga melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kegiatan lari pagi di lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 22 Juni 2014 lalu.Jokowi
Katanya revolusi mental
![[Langgar Aturan Mulu] Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu](https://s.kaskus.id/images/2014/06/30/5969265_20140630075026.png)
Anggota Bawaslu, Nasrullah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu memutuskan kegiatan yang dilakukan capres nomor urut 2 yang biasa disapa Jokowi itu di Monas termasuk pelanggaran administratif.
"Setelah kami pelajari, menggunakan Monas dalam kegiatan yang kami klasifikasikan sebagai kampanye tersebut tidak sesuai dengan Perda dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang ada," ujar Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Nasrullah mengatakan, keputusan ini selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berharap KPU segera memberi surat teguran kepada tim pemenangan Jokowi-JK. "Untuk diberikan sanksi berupa teguran," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu. Jokowi diduga melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kegiatan lari pagi di lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 22 Juni 2014 lalu.Jokowi
Katanya revolusi mental

![[Langgar Aturan Mulu] Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu](https://s.kaskus.id/images/2014/06/30/5969265_20140630075026.png)
Diubah oleh embolisasi 30-06-2014 19:51
0
1.5K
16
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya