Kaskus

News

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[Langgar Aturan Mulu] Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah oleh Calon Presiden (Capres) Joko Widodo masuk pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu memutuskan kegiatan yang dilakukan capres nomor urut 2 yang biasa disapa Jokowi itu di Monas termasuk pelanggaran administratif.

"Setelah kami pelajari, menggunakan Monas dalam kegiatan yang kami klasifikasikan sebagai kampanye tersebut tidak sesuai dengan Perda dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang ada," ujar Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Nasrullah mengatakan, keputusan ini selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berharap KPU segera memberi surat teguran kepada tim pemenangan Jokowi-JK. "Untuk diberikan sanksi berupa teguran," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu. Jokowi diduga melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kegiatan lari pagi di lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 22 Juni 2014 lalu.Jokowi

Katanya revolusi mental emoticon-Big Grin
[Langgar Aturan Mulu] Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu
Diubah oleh embolisasi 30-06-2014 19:51
0
1.5K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.