Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

great123lagiAvatar border
TS
great123lagi
Gambar gak ngeri di rokok berlaku hari ini [bonus pic hot]
Gambar ngeri di rokok mulai berlaku sekarang, yang tak ada gambar akan ditarik

Spoiler for SUMBER:



Ternyata beneran gan, tadi ane beli rokok ternyata udah ada gambarnya, Tapi gak semua rokok, ane liat" tadi cuma rokok ane aja yang ada gambarnya, yang lainnya belum, kebetulan ane suka rokok kretek, nih gambarnya gan.

Ini kemasan dulu yang belum ada gambar serem-nya
Spoiler for kemasan dulu:


Ini kemasan sekarang yang ada gambar serem-nya
Spoiler for kemasan sekarang:


Menurut ane mah gak ngeri biasa aja ah. Ane suka rokok kretek gan, karna asli dari Indonesia emoticon-I Love Indonesia, how about you emoticon-army

update

Ini Tanggapan Kemenkes Soal
Gambar Bayi Lucu dan Perokok
di Bungkus Rokok




Jakarta - Peringatan bergambar yang ada di bungkus rokok mulai diberlakukan efektif per 24
Juni 2014. Kontroversi muncul akibat adanya
gambar yang menampilkan sesosok bayi lucu
sedang digendong perokok. Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa
gambar tersebut melanggar hak anak. Ia
bahkan mengatakan bahwa gambar tersebut
merupakan bentuk kejahatan atas anak dan
meminta Kementerian Kesehatan untuk
menarik gambar itu dari bungkus rokok. Lalu bagaimana tanggapan Kemenkes? Wakil Menteri Kesehatan Prof Ali Gufron Mukti
mengatakan bahwa Kemenkes sangat terbuka
jika ada evaluasi terkait peringatan bergambar
di bungkus rokok. Ia pun mengatakan bahwa
jika memang ada keberatan silakan dikirimkan
ke Kemenkes. "Soal itu (bayi lucu dan perokok-red) silahkan
dievaluasi. Kemenkes sangat terbuka, jika
memang ada keluhan silahkan dikirimkan ke
Kemenkes," tutur Prof Ali Gufron ketika ditemui
di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng
Selatan No. 1, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014). Akan tetapi, ia meminta agar permasalahan
tentang hal tersebut tidak usah terlalu
diributkan. Pasalnya, peringatan bergambar
yang tertera dalam PP 109/2012 dan diperkuat
oleh Permenkes no. 28/2013 ini membutuhkan
waktu lama untuk terealisasi. "PPnya kan sudah keluar dari tahun 2012.
Butuh waktu dua tahun untuk akhirnya berjalan
secara efektif. Jadi urusan-urusan seperti itu
mohon dikesampingkan dahulu, yang penting
PP-nya jalan dulu saja," tambah Wamen yang
mengenakan setelan batik berwarna cokelat tersebut. Peraturan tentang pemasangan peringatan
bergambar di bungkus rokok tertera dalam
Permenkes no 28/2013. Permenkes ini
menyebutkan bahwa dalam setiap bungkus
rokok harus disertai dengan peringatan
bergambar tentang bahaya merokok.

Quote:


Diubah oleh great123lagi 27-06-2014 19:05
0
25.4K
438
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.