- Beranda
- Pilih Capres & Caleg
Kembalikan garudaku
...
TS
aji38
Kembalikan garudaku
Kembalikan GARUDA PANCASILA KE ARTI DAN MAKNA SESUNGGUHNYA
PP 43/1958 : PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:43 TAHUN 1958 (43/1958) Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA) Tentang:PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Pasal 12.
a. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang
Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar atau
tanda-tanda lain.
c. Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang,
reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga.
0
964
2
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
22.5KThread•3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok