greenspan2014Avatar border
TS
greenspan2014
Dhani termasuk melanggar hukum atau tidak ya
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Lambang Negara yang digunakan adalah :

a. sebagai cap atau kop surat jabatan

b. sebagai cap dinas untuk kantor

c. pada kertas bermeterai

d. pada surat dan lencana untuk gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda

kehormatan

e. sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara

Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri

f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi

g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah

h. dalam buku kumpulan undang-undang dan/atau

i. rumah warga negara Indonesia

Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69

Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

dari kedua pasal di atas, Dhani termasuk melanggar hukum atau tidak ya?
Diubah oleh greenspan2014 27-06-2014 00:46
0
801
10
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & Caleg
KASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.