Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

whexk11Avatar border
TS
whexk11
[ASK] Penganiayaan Setelah Dicabut Laporan Bisa Lepas Atau Gak?
Permisi Min Melek Hukum... dan para mastah Hukum... newbie mau tanya... temen ane kan udah ketangkep Polisi karena penganiayaan, gak cacat parah & gak mati korbannya, selama 1 bulan dia ditahan, trus melakukan perdamaian dg korban, korban memaafkan perbuatan pelaku, sudah mencabut perkara, dan pelaku sudah ganti rugi dan membayar administrasi di kepolisian sebanyak 30 juta klo gak salah... tapi pelaku belum boleh keluar... itu gimana ya? mohon pencerahannya....
0
12.8K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.