- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] Penganiayaan Setelah Dicabut Laporan Bisa Lepas Atau Gak?
...
![whexk11](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/01/20/avatar2496258_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
whexk11
[ASK] Penganiayaan Setelah Dicabut Laporan Bisa Lepas Atau Gak?
Permisi Min Melek Hukum... dan para mastah Hukum... newbie mau tanya... temen ane kan udah ketangkep Polisi karena penganiayaan, gak cacat parah & gak mati korbannya, selama 1 bulan dia ditahan, trus melakukan perdamaian dg korban, korban memaafkan perbuatan pelaku, sudah mencabut perkara, dan pelaku sudah ganti rugi dan membayar administrasi di kepolisian sebanyak 30 juta klo gak salah... tapi pelaku belum boleh keluar... itu gimana ya? mohon pencerahannya....
0
12.8K
9
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru