Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sam.ipaanAvatar border
TS
sam.ipaan
Jokowi Gubernur Luar biasa
INILAHCOM, Jakarta - Pembelaan Joko Widodo
(Jokowi) yang berdalih tidak tahu aturan mengenai
larangan kampanye di kawasan Monumen Nasional
(Monas) menunjukkan ketidakdewasaannya dalam
berpolitik.
Menurut pengamat komunikasi politik dari
Universitas Paramadina, Hendri Satrio, Jokowi
seharusnya minta maaf bukan membela diri.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, capres nomor urut
2 itu seharusnya mengetahui larangan yang
tertuang dalam SK Gubernur dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nggak mungkin nggak tahu, sebagai gubernur
harusnya paham aturan itu. Kalau memang khilaf,
Jokowi harus minta maaf,” ujarnya saat dihubungi,
Rabu (25/6).
Hendri menduga, Jokowi dan tim suksesnya mulai
tidak yakin memenangkan pertarungan 9 Juli
mendatang. Ketidakyakinan itu yang membuat
mereka mencuri-curi kesempatan kampanye di
tempat terlarang. Sebelumnya, Jokowi kampanye
saat pengambilan nomor urut capres cawapres, 1
Juni lalu.
Selain itu Hendri mengkritisi gaya kampanye
Jokowi yang kerap menyindir lawan politiknya.
Misalnya, Jokowi mengungkapkan track record-nya
di pemerintahan yang tidak dimiliki Prabowo.
“Jalur Jokowi di birokrasi. Porsinya sebagai mantan
walikota Solo dan gubernur Jakarta yang dia
tinggalkan. Sementara Prabowo di militer. Dua-
duanya punya jasa. Kalau mau banding-bandingin,
Jokowi juga tidak pernah perang seperti Prabowo,”
tuturnya.
Hendri berharap, pasangan capres cawapres bisa
bersaing secara sehat dengan tidak saling
menjatuhkan. Sebab, sikap mereka menjadi
panutan para pendukungnya. Pendukung akan
saling menyerang saat sang pemimpin melakukan
serangan.
"Calon pemimpin harus menunjukan kedewasaannya
dalam berdemokrasi. Harus menggunakan cara-
cara elegan. Terkait kampanye di Monas, Jokowi
harus ‘disentil’. Kalau memang tidak tahu aturan,
harus diingatkan,” tegas Hendri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (22/6),
Jokowi memanfaatkan kegiatan ‘Gerak Jalan
Revolusi Mental’ untuk kampanye. Kegiatan yang
menggunakan izin jalan pagi itu berlangsung di
Monas yang merupakan white area.
Aturan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor
1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-
Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye. Serta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat
Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu
2014.
nah lo itu... peraturan gubernur aja dia ga tau.. bukannya itu luar biasa..?!
0
2.3K
10
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.