loungerkaskusAvatar border
TS
loungerkaskus
[Isu HAM Pilpres] Pengadilan PBB Keluarkan Surat Penangkapan terhadap Wiranto
lagi ramai isu ham yang dilemparkan wiranto ke prabowo. tapi kalau kita coba flashback ke beberapa tahun silam :

om detik

Pengadilan PBB Keluarkan Surat Penangkapan terhadap Wiranto

Jakarta - Pengadilan yang didukung PBB mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999 silam.

"Dikeluarkannya perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting dalam upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999," tukas penuntut PBB Nicholas Koumjian dalam sebuah statemen yang dirilis di Timtim, seperti dilansir Associated Press (AP), Senin (10/5/2004).

Surat penangkapan ini keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas "pembunuhan, deportasi dan penganiayaan" di Timor Lorosae pada tahun 1999 dimana 1.500 orang tewas.


Perintah penangkapan ini akan diteruskan ke Interpol. Artinya, Wiranto bisa ditangkap jika calon presiden dari Partai Golkar itu meninggalkan Indonesia. Pemerintah RI tidak bersedia untuk bekerja sama dengan pengadilan khusus Timtim yang didukung PBB tersebut.

Wiranto sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM tersebut merupakan bagian dari konspirasi untuk merusak aspirasi kepresidenannya.


ini berita terbarunya

Komnas HAM: Pernyataan Wiranto soal Prabowo Terlibat Penculikan Harus ada Bukti-bukti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto yang mengatakan penculikan aktivis atas inisiatif Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus saat itu Mayor Jenderal Prabowo Subianto, harus disertai bukti-bukti.

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan keterangan yang disampaikan Wiranto dalam jumpa persnya sore ini hanya keterangan sepihak saja.


"Ini baru pada memberikan informasi, tapi supaya informasi itu bisa dipertanggunghjawabkan kan ada dokumen-dokumen yang menguatkan informasi itu. Ini kan hanya pengakuan sepihak," ujar Siti saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Siti pun mengatakan pihaknya belum tentu memanggil Wiranto terkait keterangan tersebut. "Hmmm nanti kami akan bicarakan di tim apakah pernyataan ini bisa dimintai keterangannya oleh Komnas hAM," kata dia.

Sebelumnya, bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dalam jumpa persnya mengatakan penculikan aktivis pada media 1997-1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.

"Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku," kata Wiranto, tadi sore.

pak tribun
Quote:
0
3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.