Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GoIndonesiaAvatar border
TS
GoIndonesia
Lawan Wiranto, Pendiri Hanura Elza Syarief Bela Prabowo Soal Penculikan
Jakarta - Salah satu pendiri sekaligus Ketua DPP Partai Hanura, Elza Syarief, menyesalkan pernyataan sang Ketua Umumnya, Wiranto, soal Prabowo Subianto terkait kasus penculikan aktivis pada 1998. Menurut Elza pernyataan tersebut tidak benar.

"Saya sebagai salah satu pendiri Hanura menyesali keterangan Pak Wiranto di mana beliau orang yang sangat saya hormati dan banggakan. Pak wiranto adalah seorang intelektual yang selalu mengedepankan hati nurani untuk kebaikan Bangsa dan Negara RI. Tetapi keterangan yang disampaikan tentang Prabowo Subianto bertentangan dengan kebenaran dan perkataannya sendiri," kata Elza dalam konferensi pers di rumah pemenangan Prabowo-Hatta, Rumah Polonia, Jl. Cipinang Cempedak, Jaktim, Senin (21/6/2014).

Elza mengatakan ada 5 hal dasar hukum yang dapat ditunjukkan bahwa pernyataan Wiranto tidak benar. Pertama dari berita pada tahun 1999, yang menurutnya dapat dilihat di Youtube, Wiranto pernah menyatakan Prabowo tidak terlibat dalam kasus penculikan aktivis.

"Kedua sesuai KEPPRES No. 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo didasarkan kepada usulan Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Bapak Wiranto," tegas Elza.

Dasar hukum ketiga menurut pengacara kondang ini adalah Surat Sekretariat Negara RI pada September 1999 kepada Komnas HAM yang isinya menyatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan 1998. Kemudian yang keemlat adalah Putusan Pidana No. PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel (CHK) Susanto sebagai ketua dan kolonel (CHK) Zainuddin dan kolonel CKH (K) Yamini yang salah satu amarnya menyatakan beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai dengan pasal 334 KUHP.

Elza menyatakan dasar yang terakhir adalah sesuai dengan SKEP Panglima ABRI No. 838 tahun 1995.

"Pembentukan DKP untuk Pamen (Perwira menengah). Jika terperiksa PATI (Perwira Tinggi, maka timnya harus ada 3 PATI dengan pangkat di atas terperiksa," jelas Elza

Sementara menurut mantan Presiden BEM Tri Sakti yang juga hadir dalam konferensi pers, PATI dalam DKP yang pangkatnya di atas Prabowo hanya satu.

"DKP yang dilakukan terhadap Pak Prabowo Subianto adalah tindakan ilegal. Pak Wiranto mengambil tindakan di luar wewenang beliau. Yang pangkatnya di atas terperiksa Prabowo adalah hanya satu Subagyo sebagai KASAD," jelas Andre.

Menurut Andre, arsip tidak dapat ditemukan di Mabes TNI karena pembentukan DKP ilegal. Andre memprediksi arsip DKP tersebut selama ini disimpan di rumah Wiranto.

"Tanyakan ke panglima TNI isi SKEP panglima ABRI ada atau tidak di Mabes TNI. Kemungkinan karena ini ilegal disimpan pak Wiranto di rumahnya," tutur Andre.

Elza mengatakan bahwa Prabowo tidak terlibat atas Tindak Pidana penculikan apalagi sampai dinyatakan terbukti melakukan atas inisiatif sendiri. Ia pun meminta agar Capres Gerindra Prabowo Subianto tidak dizalimi kembali.

"Janganlah kita menyandera Prabowo Seumur hidup dengan isu-isu demikian. Marilah kita bertanding secara fair dan jujur, janganlah kita menyandera seseorang, itu dzalim namanya dan tidam sesuai dengan 'hati nurani rakyat'," tambah Elza.

Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Fuad Bawazier. Mantan Komandan Tim Mawar, Bambang Kristiono yang rencananya akan mengikuti konferensi pers tidak tampak datang.

Sumber :
http://news.detik.com/pemilu2014/rea...ulikan?9911012

Peace gan.
0
4.2K
63
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.