Jakarta, Kompas - Sekalipun sudah tidak menjadi pemegang saham mayoritas, pemerintah masih memiliki empat hak veto berdasarkan kepemilikan golden share atau saham dwi warana pada PT Indosat Tbk jika pemegang saham mayoritas melakukan langkah strategis yang tidak disetujui pemerintah. Hal itu tercantum dalam perjanjian pembelian saham (share purchase agreement/SPA). Hal itu dikemukakan Vice President Investment Banking Division Goldman Sach (Singapore) Pte, Gita Wirjawan, di Jakarta, Selasa (17/12). Gita berbicara sebagai penasihat keuangan sekaligus juru bicara Singapore Technologies Telemedia (STT), pemenang tender divestasi 41,94 persen saham pemerintah di Indosat.
Keempat hak veto tersebut digunakan dalam hal likuidasi perusahaan, rencana perubahan bidang usaha, rencana private placement, rencana akuisisi yang sifatnya material berdasarkan UU Pasar Modal, jika pemerintah tidak setuju. Hak lainnya yakni jatah dua kursi direktur dan dua komisaris jika kepemilikan lebih dari 8,16 persen dan jika kurang jumlah itu, jatah pemerintah hanya satu direktur satu komisaris.