Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipasbiruAvatar border
TS
kipasbiru
[Debat Capres 3] Ide Jokowi Payah
Prabowo: Tak satu jengkal pun tanah air Indonesia akan lepas ke negara lain.

Joko Widodo: Kita akan upayakan diplomasi dulu. Kalau mentok kita bawa ke Mahkamah Internasional.

*Mari lihat. Timor Timur dibawa ke diplomasi, sampai ke tingkat PBB. Hasil akhir: diperintahkan untuk referendum. PBB langsung pasang peace keeping force, yang sangat menguntungkan Fretilin. Dipimpin Australia, yang kelak mendapat konsesi blok minyak Celah Timor. TNI sudah terlambat untuk bersikap. Panglimanya saat itu Wiranto, memble. hanya bisa kerahkan para-militer (sipil yang dipersenjatai). Hasil akhir: Timor Timur lepas dari NKRI.

Kasus kedua: Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Approach nya jalur diplomasi. Mentok. Dibawa ke Mahkamah Internasional. Hasil akhir: kedua pulau itu lepas dari NKRI.

Mendapat angin kemenangan dari Sipadan Ligitan, Malaysia mulai klaim perairan Ambalat
*
ntar kalau NKRI kehilangan wilayah lagi kita akan berujar: Aku Rapopo.



Sipadan-Ligitan Lepas, Pemerintah Kecewa


Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah dapat menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia. Namun, tetap tak bisa dipungkiri pemerintah kecewa dengan keputusan yang mengikat dan tak bisa dibanding lagi itu. Demikian dikemukakan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers seusai keputusan itu ditetapkan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Selasa (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB atau pukul 11.00 waktu setempat [baca: Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan].

Keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume, diambil melalui pemungutan suara. Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, Mahkamah Internasional juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.

Namun, pada babak akhir Mahkamah Internasional menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tidak relevan. Karena itu secara defacto dan dejure dua pulau yang luasnya masing-masing 10, 4 hektare dan 7,4 ha untuk Ligitan menjadi milik Malaysia.

Delegasi Indonesia memang mengakui, argumen Malaysia lebih kuat. Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Jurus effective occupation juga secara tidak langsung menunjukkan kedua pulau itu sebagai terra nulius (tanah tak bertuan). Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)

Sumber : http://news.liputan6.com/read/46575/...erintah-kecewa
0
2.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.