harriandyAvatar border
TS
harriandy
INI SALAH SATU YG AKAN MEMBUAT PRABOWO TERSANDUNG JADI CAPRES karena melanggar Undang
Disamping pelanggaran HAM yang termasuk dalam UUD bahwa Calon presiden dan wapres tidak boleh melakukan perbuatan tercela, ada juga nih gan yang jelas2 dilanggar Prabowo ..eng ing eng...!!!

Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.”
0
1.4K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & Caleg
KASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.